Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sepuluh Camat di Kabupaten Malang Resmi Dilantik sebagai PPATS, Perkuat Pelayanan Pertanahan bagi Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 | Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T13:23:21Z

KabarPojokIndonesia.com
-- MALANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan Pengangkatan Sumpah/Janji Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bagi 10 Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Kamis (18/06/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Istanto Nurhidayat, S.H.

Pengangkatan PPATS ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah di wilayah Kabupaten Malang.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan pengangkatan Camat sebagai PPATS yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur. Adapun 10 Camat yang dilantik berasal dari Kecamatan Wonosari, Singosari, Kasembon, Kalipare, Tirtoyudo, Bululawang, Tajinan, Wajak, Pakisaji, dan Pujon.


Dalam sambutannya, Istanto Nurhidayat menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menjalankan tugas sebagai PPATS. Ia mengingatkan agar setiap proses pembuatan akta tanah dilakukan secara teliti dengan melakukan verifikasi dokumen secara menyeluruh guna menghindari potensi sengketa maupun permasalahan hukum di masa mendatang.

Menurutnya, Camat memiliki posisi yang strategis karena dekat dengan masyarakat serta memahami kondisi wilayah masing-masing. Oleh sebab itu, kewenangan sebagai PPATS harus dijalankan secara profesional, akuntabel, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pengangkatan PPATS ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang berharap pelayanan pertanahan semakin mudah diakses masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum dalam setiap transaksi dan perbuatan hukum di bidang pertanahan.


Dengan bertambahnya jumlah PPATS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, diharapkan pelayanan publik di sektor pertanahan dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

REPORTER : Matnadir 

EDITOR : Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update