KabarPojokIndonesia.com -- MALANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Singosari, Kabupaten Malang, memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang telah disampaikan oleh pelapor beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp, pada Sabtu (20/06/2026). Kapolsek Singosari AKP Achmad Zainuddin, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima keterangan dari pelapor sebagai bagian dari proses awal penanganan perkara.
“Itu kan beliau sudah memberikan keterangan. Nanti kita tindak lanjuti. Tentunya penyidik akan mencari keterangan tambahan dari yang lain. Baru nanti kita tentukan langkah berikutnya,” ujar Kapolsek Singosari saat memberikan tanggapan.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Setelah menerima keterangan awal dari pelapor, penyidik akan melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan objektif mengenai perkara yang sedang ditangani. Dengan demikian, penyidik dapat menentukan tindak lanjut yang tepat berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Oleh karena itu, setiap informasi dan keterangan yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, laporan dugaan penipuan dan penggelapan tanah tersebut disampaikan oleh korban ke Polsek Singosari dengan didampingi sejumlah pihak yang memberikan dukungan dalam upaya mencari keadilan melalui jalur hukum.
Masyarakat pun berharap proses penanganan laporan tersebut dapat berjalan lancar, profesional, dan menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya tindak lanjut dari kepolisian, diharapkan persoalan yang dilaporkan dapat segera memperoleh kejelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
REPORTER : Matnadir
EDITOR : Redaksi




Tidak ada komentar:
Posting Komentar