Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sidang Sengketa Waris WNA di PN Surabaya Masuki Tahap Mediasi, Nilai Gugatan Capai Rp5,5 Miliar

Minggu, 12 April 2026 | April 12, 2026 WIB Last Updated 2026-04-12T15:29:01Z

KabarPojokIndonesia.com
-- SURABAYA – Sidang perkara perdata nomor 147/Pdt yang menyorot sengketa alih waris warga negara asing (WNA) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4/2026). Perkara ini berkaitan dengan harta peninggalan almarhum Wei Mingcheng, khususnya menyangkut kepemilikan saham yang kini dipersoalkan oleh ahli waris sahnya.

Dalam sidang keempat tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh berkas dari para pihak telah lengkap. Dengan demikian, posisi hukum masing-masing pihak dinilai sudah jelas, sehingga persidangan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh jalur damai melalui mekanisme mediasi. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur formil dalam perkara perdata sebelum memasuki tahap pembuktian lebih lanjut di persidangan.

“Intinya, setelah semua berkas diterima dan menurut majelis sudah jelas, sidang dilanjutkan dengan acara mediasi,” ujar Sujianto, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum YSR and Partners, saat dihubungi media Kabar Pojok Indonesia melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu (12/4/2026) malam.

Proses mediasi akan dipandu oleh hakim mediator yang telah ditunjuk oleh pengadilan, yakni Zainal Afandi, S.H., M.H. Para pihak diminta untuk menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada mediator, sembari menunggu jadwal pelaksanaan mediasi yang diperkirakan berlangsung pada pekan depan.

Perkara ini mencuat setelah ahli waris sah menuntut hak atas saham peninggalan almarhum Wei Mingcheng yang memiliki nilai nominal cukup besar. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, total kerugian yang dialami pihak ahli waris akibat sengketa tersebut diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar.

Diketahui, seorang ibu dan anak berkewarganegaraan China, Wei Yunping dan Wei Zhongjing, tengah memperjuangkan hak mereka atas warisan yang ditinggalkan oleh mendiang Wei Mingcheng. Dalam gugatan yang diajukan ke PN Surabaya, keduanya menggugat tiga pemilik saham di PT Hasil Karya.

Para tergugat diduga telah menjual saham milik almarhum kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris yang sah. Padahal, secara hukum, almarhum masih memiliki istri dan anak yang berhak atas harta peninggalannya, termasuk kepemilikan saham tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sengketa waris lintas negara serta nilai kerugian yang tidak sedikit. Selain itu, perkara ini juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan saham perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan hak ahli waris.

Dengan masuknya perkara ke tahap mediasi, diharapkan para pihak dapat menemukan titik temu secara damai. Namun apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian hingga putusan akhir oleh majelis hakim.

PN Surabaya dijadwalkan kembali menggelar persidangan lanjutan setelah proses mediasi selesai, sesuai dengan hasil yang dicapai oleh para pihak.

Reporter : Matnadir 

Editor : Redaksi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update