KabarPojokIndonesia.com -- MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang mulai memberlakukan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Work From Home (WFH) pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran.
Dalam rangka mendukung implementasi kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si., memimpin Zoom Meeting Apel Pagi yang diikuti seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Kegiatan ini turut didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Dr. Nurman Ramdansyah, S.H., M.Hum., Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Malang Agus Widodo, S.E., M.M., serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, Drs. Atsalis Supriyanto, M.Si.
Dalam arahannya, Sekda Budiar menegaskan bahwa penerapan WFH harus tetap mengedepankan kedisiplinan, tanggung jawab, serta kinerja optimal dari seluruh ASN. Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan produktivitas, melainkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pola kerja WFH ini harus dimaknai sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas kinerja. ASN tetap wajib menjaga disiplin, mematuhi jam kerja, serta memastikan seluruh tugas dan tanggung jawab dapat diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sekda juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan evaluasi dari masing-masing kepala perangkat daerah agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan efektif dan terukur. Ia meminta agar setiap instansi mampu menyesuaikan sistem kerja dengan karakteristik tugas masing-masing, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sementara itu, melalui dukungan Diskominfo, pelaksanaan apel pagi secara virtual ini menjadi bagian dari transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat menunjang komunikasi, koordinasi, serta monitoring kinerja ASN secara real time.
Di sisi lain, BKPSDM Kabupaten Malang juga berperan dalam memastikan tata kelola kepegawaian tetap berjalan sesuai regulasi, termasuk pengaturan jadwal kerja, presensi, hingga penilaian kinerja ASN dalam skema kerja fleksibel tersebut.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Malang berharap tercipta budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada hasil, sekaligus mampu menjawab tantangan dinamika birokrasi di era digital.
Ke depan, evaluasi berkala akan terus dilakukan guna memastikan implementasi WFH berjalan sesuai tujuan, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Reporter : M. Abdul Ramadhani
Editor : Matnadir




