Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sekda Kabupaten Malang Dampingi Bupati Sanusi Serahkan Sertifikat Tanah di Tirtoyudo

Selasa, 27 Januari 2026 | Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T01:30:37Z

KabarPojokIndonesia.com
-- KABUPATEN MALANG – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., menghadiri kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Hasil Retribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Balai Desa Gadungsari, Balai Desa Ampelgading, Balai Desa Sukorejo, dan Balai Desa Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Selasa (27/1/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Malang, Camat Tirtoyudo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tirtoyudo.

Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Malang dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan warga melalui legalitas aset lahan yang dimiliki.

Dalam sambutannya, Bupati Malang menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut serta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif mendukung terwujudnya penyerahan Sertifikat Tanah Hasil Retribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang kepada masyarakat di empat desa wilayah Kecamatan Tirtoyudo.

“Terima kasih atas dukungan yang telah ditunjukkan oleh seluruh pihak, mulai dari masyarakat, kepala desa beserta perangkat, camat dan unsur Muspika, hingga BPN Kabupaten Malang, sehingga program ini dapat terlaksana dengan baik. 

Semoga penyerahan sertifikat ini memberikan kekuatan hukum bagi para pemilik tanah dan berdampak positif terhadap kelancaran pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kecamatan Tirtoyudo,” ujar Bupati Malang.

Lebih lanjut, Bupati Malang menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi serta terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tanah memiliki peran yang sangat strategis.

Oleh karena itu, setiap pemilik hak atas tanah wajib melakukan pencatatan dan pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.

Pendaftaran tanah, menurutnya, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah maupun pihak lain yang berkepentingan, sekaligus meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. 

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan BPN dan pemerintah desa dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan secara berkelanjutan.

Bupati Malang juga menekankan bahwa sertifikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi masyarakat. Legalitas tanah diyakini dapat memberikan rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi aset, serta membuka peluang akses permodalan guna pengembangan usaha dan peningkatan taraf hidup warga.

“Dengan kepemilikan sertifikat yang sah, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap sengketa di kemudian hari. Sertifikat ini menjadi fondasi penting dalam mendukung perencanaan pembangunan desa maupun daerah, karena data pertanahan yang tertib akan memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tepat sasaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Malang, Istanto Nurhidayat, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan Sertifikat Tanah Hasil Retribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk komitmen BPN Kabupaten Malang dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Malang guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses sertifikasi tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kami berharap sertifikat tanah yang diserahkan hari ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat, tidak hanya sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga sebagai aset bernilai ekonomi yang dapat menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Tim

Editor : Matnadir
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update