Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mediasi Sengketa Tanah di Desa Kidal Berlangsung Kondusif, Kuasa Hukum Pembeli Sebut Sudah Ada Titik Terang

Selasa, 23 Juni 2026 | Juni 23, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T10:06:02Z

KabarPojokIndonesia.com
-- MALANG – Upaya penyelesaian sengketa jual beli tanah di Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang mulai menunjukkan perkembangan positif. Mediasi pertama antara pihak pembeli dan keluarga penjual digelar di kediaman Kepala Desa Kidal, Ahmad Taufiq, pada Selasa (23/06/2026) sejak pagi hingga siang hari.

Mediasi tersebut dihadiri oleh Ahmad Soleh, warga Dusun Kambingan, Kecamatan Tumpang, selaku pihak pembeli yang didampingi kuasa hukumnya, Moch Ridwan, S.H., Direktur Tipikor Komnas LP-KPK. 

Pertemuan juga dihadiri pihak keluarga penjual, Kepala Desa Kidal, Sekretaris Desa, serta disaksikan jajaran Polsek Tumpang guna menjaga suasana tetap aman dan kondusif.

Permasalahan bermula setelah Ahmad Soleh membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 955 meter persegi yang berlokasi di Jalan Tanah Tegal Mortes, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Namun dalam proses administrasi dan penyelesaian hak para ahli waris, muncul sejumlah kendala yang akhirnya memerlukan mediasi.

Saat diwawancarai Kabar Pojok Indonesia, kuasa hukum pembeli, Moch Ridwan, S.H., menjelaskan bahwa pertemuan pertama ini belum menghasilkan keputusan final karena pihak yang menerima mandat dan diduga menerima uang hasil transaksi belum kembali hadir hingga mediasi berakhir.

"Alhamdulillah, semua ahli waris sudah datang. Hanya saja yang menerima mandat dan menerima uang itu tidak kembali hadir sampai acara selesai. Intinya, dari pihak keluarga penjual meminta agar uang hasil penjualan dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak," ujar Moch Ridwan.

Menurutnya, hasil mediasi mengarah pada penundaan pertemuan dan akan dijadwalkan kembali oleh Pemerintah Desa Kidal.

"Mediasi ini ditunda dan akan dijadwalkan kembali oleh Pak Kepala Desa. Sudah mulai ada titik terang karena semuanya sudah berkumpul. Tinggal nanti pihak yang menerima uang itu hadir dan dilakukan pembagian sebagaimana mestinya kepada saudara-saudaranya yang berhak," lanjutnya.

Moch Ridwan juga menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki dasar hukum atas pembelian tanah tersebut. Apabila pada mediasi berikutnya tidak tercapai kesepakatan dan terdapat pihak yang menghalangi hak kliennya, maka langkah hukum akan menjadi opsi yang ditempuh.

"Pembayaran sudah lunas dan ada bukti-bukti serta saksi-saksi yang menguatkan transaksi tersebut. Jika nantinya ada pihak yang menghalangi, tentu kami akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Meski demikian, ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah desa.

Sementara itu, Kepala Desa Kidal Ahmad Taufiq menjelaskan bahwa pokok persoalan sebenarnya terletak pada pembagian hasil penjualan tanah kepada para ahli waris.

"Sementara disepakati oleh kedua belah pihak bahwa inti persoalannya adalah hasil penjualan itu harus dibagikan kepada orang-orang yang berhak, termasuk para ahli waris. 

Kalau itu sudah terlaksana tentu tidak ada masalah," jelas Ahmad Taufiq.

Menurutnya, sampai saat ini masih ada pihak yang merasa belum menerima bagian sehingga belum bersedia melengkapi persyaratan administrasi seperti KTP, KK maupun tanda tangan yang diperlukan dalam proses penyelesaian.

Terkait mediasi lanjutan, Kepala Desa Kidal menyebutkan bahwa pihak desa akan kembali mengundang seluruh pihak yang berkepentingan.

"Rencananya sekitar satu minggu, tetapi karena beberapa pihak berada di luar desa maka perlu pengiriman undangan dan penyesuaian waktu. Paling lama dua minggu akan kami jadwalkan kembali," katanya.

Ia berharap permasalahan tersebut segera menemukan solusi sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

"Harapan kami ke depan tidak ada lagi persoalan tanah seperti ini, terutama yang dapat menyulitkan masyarakat maupun pemerintah desa," tambahnya.

Di sisi lain, salah satu perwakilan keluarga pihak penjual menyampaikan bahwa mereka pada prinsipnya tidak menolak penyelesaian administrasi, namun meminta agar hak ahli waris terlebih dahulu dipenuhi.

"Kami hanya meminta bagian uang kalau memang ada uang hasil penjualan. Kalau hak kami sudah diberikan, kami siap menandatangani," ungkap salah satu anggota keluarga penjual saat mediasi berlangsung.

Dengan berlangsungnya mediasi pertama ini, seluruh pihak berharap pertemuan lanjutan nantinya dapat menghasilkan kesepakatan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah tersebut.

REPORTER : Matnadir 

EDITOR : Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update