Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Moch Geng Wahyudi: Media Harus Melek Hukum untuk Jaga Keseimbangan di Era KUHP Baru

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T01:50:11Z

KabarPojokIndonesia.com -- KABUPATEN MALANG (JATIM), - Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru terus menuai perhatian serius dari berbagai kalangan ahli hukum. Moch Geng Wahyudi, S.H., M.Hum., praktisi hukum senior, menegaskan bahwa pemahaman hukum yang kuat bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bagi masyarakat, terutama bagi insan media.
​Dalam pemaparannya, Geng Wahyudi menyoroti adanya sejumlah pasal yang saat ini tengah diperjuangkan melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut adanya "garis tipis" yang belum memiliki batasan jelas dalam KUHP baru, terutama terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, lembaga negara, hingga anggota dewan.

​"Batasannya tidak jelas dan bersifat multi-tafsir. Jika kita merujuk pada UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat, pasal-pasal ini sangat berpotensi bentrok," ujar Geng Wahyudi kepada awak media, Rabu (14/01/2025).

​Ia juga mencatat bahwa beberapa aturan yang menyentuh ranah privat, seperti pasal perzinaan dan kumpul kebo, kini menjadi fokus pengujian di MK. Secara kritis, ia menilai bahwa dalam beberapa aspek, aturan di KUHP lama justru masih dirasa lebih relevan dibandingkan rumusan baru yang ada saat ini.

​Kendati kritis terhadap beberapa pasal, Geng Wahyudi memberikan apresiasi terhadap kemajuan dalam aspek hak asasi manusia di KUHP dan KUHAP terbaru. Salah satu poin "istimewa" yang ia garis bawahi adalah diatur serta diperkuatnya hak-hak korban yang sebelumnya tidak terakomodasi secara eksplisit.

​Selain itu, ia menjelaskan adanya transparansi yang lebih baik dalam proses hukum bagi tersangka. Kini, tersangka memiliki hak untuk mendapatkan tembusan berita acara pemeriksaan dan diperbolehkannya penggunaan alat bukti tambahan seperti rekaman CCTV.
​Lebih lanjut, Geng Wahyudi menekankan bahwa media massa harus menjadi garda terdepan dalam edukasi hukum. Pemahaman mengenai perbedaan antara delik pidana, delik aduan, hingga delik ITE sangat krusial agar pemberitaan tetap objektif dan tidak menyesatkan publik.

​"Memahami hukum itu wajib bagi media. Dengan begitu, media mampu membedakan mana yang merupakan kritik dan mana yang berpotensi menjadi masalah hukum," tambah Pendiri Lembaga Supremasi Media Indonesia (LASMI) ini.

Selain itu, sebagai salah satu pembina Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Jawa Timur dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Malang Raya, ia mengingatkan bahwa meskipun wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemahaman terhadap pasal-pasal krusial tetap diperlukan agar fungsi kontrol sosial media dapat berjalan maksimal tanpa terbentur kendala hukum.

​"Kita harus melek hukum, terutama terhadap pasal-pasal yang bersifat umum dan sering terjadi di tengah masyarakat," pungkasnya.

Pewarta : Doni Kurniawan

Editor     : Matnadir
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update