Perusahaan menilai informasi yang beredar tersebut tidak didukung fakta lapangan yang terverifikasi serta tidak disertai bukti resmi dari instansi berwenang di bidang lingkungan hidup.
PT PMI menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan limbah, termasuk limbah B3, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Limbah yang dihasilkan dari kegiatan produksi dikelola melalui mekanisme pengumpulan, penyimpanan sementara, dan penyerahan kepada pihak ketiga yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Manajemen PT PMI membantah dengan tegas bahwasanya seluruh pemberitaan dan informasi yang beredar seperti yang diberitakan oleh salah satu media online pada 9 dan 11 Januari tidak benar adanya, seluruh proses penangganan limbah dijalankan dan diikuti proses sesuai dengan aturan dan ketetapan yang ada,” ujar Bambang Pristiwanto, Kamis (15/1).
Hingga saat ini, tidak terdapat hasil pemeriksaan atau laporan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan adanya pelanggaran pengelolaan limbah oleh PT PMI.
Manajemen menegaskan bahwa setiap tuduhan pencemaran lingkungan seharusnya didasarkan pada hasil uji laboratorium, inspeksi lapangan, serta kesimpulan resmi dari instansi berwenang, bukan sekadar asumsi atau dugaan sepihak.
PT PMI menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup dan menjalankan praktik industri yang bertanggung jawab. Perusahaan juga membuka diri terhadap klarifikasi dan pemeriksaan apabila diperlukan oleh pihak berwenang.
“Kami menghormati peran media sebagai kontrol sosial, namun berharap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” lanjut pernyataan tersebut.
Manajemen PT PMI mengimbau agar setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran lingkungan dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan dan instansi terkait. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi, kepercayaan publik, serta mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat.
Catatan Redaksi:Berita ini merupakan bentuk klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang beredar di ruang publik terkait dugaan pengelolaan limbah PT Piala Mas Industri.
Pewarta : Tim
Editor :(*)



