Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Banyak Organisasi Advokat, Agus Subyantoro Ajak Publik Lebih Cermat Memilih Kuasa Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T06:11:20Z

KabarPojokIndonesia.com
-- Kabupaten Malang – Fenomena menjamurnya organisasi advokat di Indonesia menjadi sorotan serius berbagai kalangan hukum. Agus Subyantoro, S.H., Wakil Ketua DPC PERADI Kepanjen, Kepala BBHAR Kabupaten Malang sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan PHI APINDO Malang, menilai kondisi tersebut membawa dampak ganda bagi profesi advokat maupun masyarakat pencari keadilan.

Menurut Agus, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada awalnya mengamanatkan sistem wadah tunggal (Single Bar System) guna menjamin keseragaman standar dan kualitas profesi advokat. Namun dalam praktiknya, sistem tersebut berakhir sejak terbitnya Surat Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang memperbolehkan Pengadilan Tinggi mengambil sumpah advokat dari organisasi lain di luar PERADI sepanjang memenuhi syarat UU Advokat.

“Akibatnya, hingga saat ini terdapat lebih dari 50 organisasi advokat di Indonesia. Kondisi tersebut menandai pergeseran nyata dari sistem Single Bar menuju Multi Bar dengan konsekuensi yang sangat luas,” tegas Agus saat dihubungi media Kabar Pojok Indonesia melalui sambungan WhatsApp, Kamis (15/01/2026) siang.

Ia menilai, dalih kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijadikan dasar kelonggaran pendirian organisasi profesi advokat masih sangat debatable. Pasalnya, hampir seluruh organisasi profesi lain seperti dokter, apoteker, bidan, hingga insinyur, tetap menganut sistem organisasi tunggal.

“Justru profesi advokat yang beranggotakan orang-orang paham hukum malah terpecah menjadi puluhan organisasi. Ini kontradiktif,” ujarnya.

Agus menjelaskan, banyaknya organisasi advokat memang membawa keuntungan berupa kompetisi dan pilihan. Persaingan sehat dinilai dapat mendorong peningkatan kualitas layanan, inovasi pendidikan, serta kesejahteraan anggota. Calon advokat pun memiliki lebih banyak alternatif organisasi sesuai minat dan latar belakangnya.

Namun di sisi lain, dampak negatif dinilai jauh lebih serius. Mulai dari penurunan standar kualitas, lemahnya pengawasan, hingga hilangnya wibawa profesi advokat. Ia menyoroti tidak meratanya pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), masa magang, hingga ketidakjelasan domisili hukum beberapa organisasi.

“Belum lagi konflik internal dan dualisme kepengurusan. PERADI saja terpecah menjadi tiga, KAI dan IKADIN masing-masing dua. Ini jelas mengganggu penegakan hukum,” ungkapnya.

Selain itu, tidak adanya otoritas pengawasan terpusat menyebabkan penegakan kode etik menjadi lemah. Seorang advokat yang dijatuhi sanksi di satu organisasi bahkan dapat dengan mudah berpindah ke organisasi lain.

Dampak tersebut, lanjut Agus, berujung pada ketidakpastian hukum bagi klien. Masyarakat kerap kebingungan menentukan ke mana harus mengadu jika dirugikan oleh advokat, terlebih bila organisasi advokat yang menaunginya bubar atau tidak jelas keberadaannya.

Agus mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih advokat. Hal utama yang perlu diperhatikan adalah kejelasan organisasi profesi dan keberadaan kantor cabang di wilayah hukum setempat.

“Ini penting agar ada kepastian tempat pengaduan, baik bagi klien maupun bagi aparat penegak hukum yang membutuhkan mitra advokat dalam proses penegakan hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu,” katanya.

Ia juga menilai keterbukaan informasi publik dan media sosial dapat membantu pencari keadilan dalam menelusuri rekam jejak serta kapasitas calon advokat, meskipun tetap diperlukan kehati-hatian dalam melakukan profiling.

Terkait program pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Malang, Agus menyebut hal tersebut sebagai peluang sekaligus tantangan. Dengan jumlah 390 desa dan kelurahan, dibutuhkan setidaknya 390 advokat kompeten atau lembaga bantuan hukum terakreditasi.

“Ini menjadi ruang kompetisi sehat bagi advokat dan organisasi advokat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Agus menegaskan bahwa banyaknya pilihan memang dapat mendorong kompetisi, namun kehati-hatian tetap menjadi kunci dalam menyerahkan perkara hukum. Pasalnya, perkara pidana menyangkut kemerdekaan seseorang, sedangkan perkara perdata berkaitan langsung dengan harta kekayaan.

Ia mengutip pesan almarhum Adnan Buyung Nasution, bahwa tidak ada perkara besar atau kecil dalam hukum, karena setiap perkara menyentuh hak fundamental manusia. Ia pun menutup dengan pesan moral dan keagamaan, bahwa menolong sesama dalam kesulitan hukum adalah bentuk pengabdian yang bernilai ibadah.

Reporter : Tim

Editor : Matnadir
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update