Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Malang Bongkar Peredaran Narkoba 20 Ribu Pil Double L, Terungkap Saat Penyelidikan Kasus Pembunuhan

Senin, 22 Desember 2025 | Desember 22, 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T06:01:58Z

KabarPojokIndonesia.com
-- MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar yang melibatkan ribuan pil Double L dan sejumlah narkotika jenis sabu serta ganja. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (22/12/2025).

Kasus narkotika tersebut terungkap berawal dari pengembangan penyelidikan kasus pembunuhan yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Gondanglegi. Dari hasil pendalaman, polisi justru menemukan praktik peredaran narkoba yang dilakukan oleh para tersangka.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, pengungkapan bermula dari pengamanan dua tersangka saat proses penyelidikan perkara lain.

“Dalam rangka penyelidikan kasus pembunuhan, petugas mengamankan beberapa orang. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah kontrakan, ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar,” kata Kompol Bayu, Selasa (23/12).

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (12/12) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Rumah tersebut diketahui disewa dan ditempati oleh tersangka MHA dan MFA.

Dari lokasi pertama, polisi menemukan 20.000 butir pil Double L, sabu seberat 3,11 gram, dan ganja 10,13 gram yang disimpan di dalam kamar. Pengembangan kemudian dilakukan ke TKP kedua pada Sabtu (13/12) di Jalan Sunan Drajat, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi.

Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan sabu seberat 3,14 gram yang dikuasai oleh tersangka ST.

Kasatresnarkoba Polres Malang IPTU Richy Hermawan mengungkapkan, total terdapat tiga tersangka yang kini diproses dalam perkara narkotika dengan peran sebagai pengedar.

“Para tersangka ini berperan sebagai pengedar. Mereka mengontrak rumah untuk dijadikan tempat persembunyian sekaligus gudang penyimpanan narkoba, kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Malang dengan sistem ranjau,” jelas IPTU Richy.

Ia menambahkan, tersangka ST turut berperan menyimpan barang bukti narkotika milik tersangka lainnya. Dari pengungkapan ini, Polres Malang berhasil membongkar tiga kasus narkotika dengan tiga tersangka.

Total barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 7,63 gram, ganja 10,13 gram, dan 20.000 butir pil Double L. Jika ditotal, nilai barang bukti narkoba tersebut mencapai puluhan juta rupiah dan diperkirakan menyelamatkan lebih dari 5.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Proses penyidikan terus kami dalami, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih luas,” tegas IPTU Richy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya terkait peredaran narkotika sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal terkait peredaran obat keras berbahaya berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana berat hingga penjara seumur hidup. (u-hmsresma/Matnadir)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update