KabarPojokIndonesia.com -- MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara resmi menggelar Enviro Fair 2025, sebuah agenda penghargaan dan apresiasi bagi masyarakat, lembaga pendidikan, desa, dan pelaku usaha yang berkomitmen pada perlindungan lingkungan hidup. Acara tersebut berlangsung pada Senin (17/11/2025) di Pendopo Agung, Jl. Merdeka Timur No. 3, Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Dr. Ahmad Dzulfikar Nurrahman, S.T., M.T., dalam laporannya menyampaikan dasar penyelenggaraan kegiatan, tujuan, jumlah undangan, serta aspek pembiayaan penyelenggaraan acara.
Acara diawali dengan salam pembuka dan penghormatan kepada tamu undangan, di antaranya: Bupati Malang, Perwakilan Kedutaan Besar Denmark di Indonesia, Kepala perangkat daerah terkait Perwakilan usaha/kegiatan, sekolah Adiwiyata, Desa Berseri, Eco-Pesantren, dan Kampung PROKLIM, Jajaran pejabat struktural dan staf DLH Kabupaten Malang.
Dzulfikar menjelaskan bahwa pelaksanaan Enviro Fair 2025 berpedoman pada sejumlah regulasi penting, di antaranya: UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH Permen LHK Nomor 84 Tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim (PROKLIM) Permen LHK Nomor 23 Tahun 2022 tentang Gerakan PBLHS (Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah) Permen LH/BPLH Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Adiwiyata
Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)
Pergub Jawa Timur Nomor 43 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
Pergub Jawa Timur Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pedoman Penilaian Desa/Kelurahan Bersih dan Lestari Perda Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Seluruh dasar hukum tersebut menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Malang dalam memberikan apresiasi kepada masyarakat dan lembaga yang memberikan kontribusi nyata dalam bidang lingkungan hidup.
Dzulfikar menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah: “Memberikan apresiasi kepada seluruh unsur masyarakat atas upayanya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Malang sesuai peraturan yang berlaku.” Melalui acara ini, pemerintah ingin memastikan bahwa kerja keras berbagai pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan mendapat perhatian dan penghargaan yang layak.
Dalam laporannya, Dzulfikar menerangkan bahwa Enviro Fair 2025 dibiayai melalui: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025, berdasarkan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) DLH Kabupaten Malang Nomor DPPA/A.4/2.11.1.03.0.00.10.0000/001/2025 tertanggal 7 November 2025.
Anggaran tersebut diarahkan pada kegiatan penanggulangan pencemaran/kerusakan lingkungan serta pemberian informasi peringatan lingkungan kepada masyarakat.
Dzulfikar menegaskan bahwa acara ini merupakan momentum penting dalam mengapresiasi dedikasi berbagai unsur masyarakat:“Masyarakat, dunia usaha, sekolah Adiwiyata, Desa Berseri, Kampung PROKLIM, Eco-Pesantren, serta individu pelestari lingkungan telah berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Upaya mereka memberikan dampak positif bagi kualitas lingkungan di Kabupaten Malang.” Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi kuat agar seluruh komponen terus meningkatkan kinerja dan inovasi di bidang lingkungan hidup.
Mengakhiri laporannya, Dzulfikar memohon perkenan Bupati Malang untuk membuka secara resmi rangkaian acara Enviro Fair 2025.
“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk, kekuatan, dan menambah keilmuan kita dalam melakukan pengabdian kepada daerah, bangsa, dan negara,” ucapnya menutup laporan.
Reporter : M. Abdul R
Editor : Redaksi



