Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Terlapor Pertanyakan Keseriusan Penyidik Unit Jatanras Polresta Malang

Selasa, 28 Oktober 2025 | Oktober 28, 2025 WIB Last Updated 2025-10-28T10:56:13Z

KabarPojokIndonesia.com
-- MALANG (28/10/2025), Edy Gunawan, pemilik mobil Honda/CR-Z, warna hitam dengan plat nomor P 1538 G, meradang karena kinerja Unit Jatanras Polresta Malang dinilai lemot. Pasalnya, laporan pengaduan yang diterima Polresta Malang, berdasarkan pengaduan masyarakat nomor: B/277/1/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Penyelidikan nomor: terbit Surat Perintah SP.Lidik/210/I/RES.1.19/2025/Satreskrim tanggal 31 Januari 2025.

"Saya diperiksa sebagai pelapor pada hari Kamis, 13 Februari 2025 oleh penyidik Arganata Aditya Anggoro," jelas Edy pada media (28/10/2025) di Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners yang beralamat di Jl. Danau Kerinci Raya E-1 B-11 Sawojajar Malang.

Edy menjelaskan kepada media, bahwa laporannya ke Polresta Malang, bermula dari gugatan perdata yang menggugat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. Buana Finance Tbk. Blimbing Malang selaku pihak finance dan PT. Surya Inti Alam Sidoarjo sebagai pihak ketiga atau debt collector. Karena mobil Honda CRZ miliknya telah dirampas di tengah jalan, saat melaju di Jl. Muharto Malang, tiba-tiba dihentikan oleh 9 orang debt collector, dirampas pada 16 April 2024.

"Karena mobil saya dirampas oleh debt collector di jalan Muharto, saya lantas mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada PT. Buana Finance Tbk. Blimbing Malang dan PT SIA selaku pihak debt collector. Gugatan terdaftar di PN Malang nomor 124/Pdt.G/2024/PN.Mlg," kata Edy lagi.

Terpisah, Kayat Hariyanto, SH, kuasa hukum Edy Gunawan dari Kantor Hukum K & K And Partners menegaskan, bahwa hasil gugatan PMH, PT. Buana Finance Blimbing Malang dan PT SIA sidoarjo, terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum karena merampas mobil di tengah jalan.

"Sesuai putusan PN Malang tanggal 13 Januari 2025, mewajibabkan PT. Buana Finance dan PT SIA mengembalikan mobil hinda CRZ seperti semula kepada Klien saya," kata Kayat H, di kantornya.

Sementara itu, Edy Gunawan yang telah melaporkan berdasarkan bukti dari putusan PN Malang yang menyatakan PT. Buana Finance Blimbing dan PT. SIA Sidoarjo telah melakukan perbuatan melawan hukum, mempertanyakan keseriusan Unit Jatanras

Polresta Malang dalam menangani kasus laporannya. "Hampir 10 bulan kasus saya di Polresta Malang seolah jalan ditempat, saya memang pernah diberi SP2HP pada 3 Juni 2025, namun hingga saat ini setiap kali

saya tanya ke penyidik, tidak ada progres yang jelas," kata Edy lagi pada media.

Sebagai pelapor, pihaknya meminta agar Unit Jatanras Polresta Malang tidak main-

main, padahal semua bukti sudah jelas. Dirinya berharap agar kasusnya menjadi pembelajaran bagi siapapun, bahwa merampas kendaraan di jalan memiliki konsekwensi pidana bagi pelakunya.

"Bukti sduah jelas, kenapa Unit Jatanras belum mengeluarkan LP. Paling tidak, agar kasus saya ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang kendarannya dirampas oleh debt collector, jangan takut, kita bisa menggugat perdata atau lapor pidananya" pungkas Edy, pemilik showroom Linda's Jaya Motor Malang.

Reporter : Tim

Editor : Matnadir
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update