KabarPojokIndonesia.com -- MALANG – Senyum lega terpancar dari wajah warga Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, usai proses Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Hibah tanah berhasil diselesaikan dengan lancar pada Jumat (24/10/2025).
Pendampingan yang dilakukan oleh Matnadir menjadi kunci sukses terselesaikannya persoalan pertanahan yang sempat tertunda selama puluhan tahun.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian Matnadir terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam membantu warga menyelesaikan urusan administrasi pertanahan agar tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Saat ditemui di sela-sela kegiatan, Matnadir mengatakan bahwa pendampingan tersebut dilakukan secara menyeluruh hingga proses selesai.
“Kami dampingi sekaligus mengurus sampai tuntas selesai. Saya bersama partner notaris, Bahrul Ulum, S.H., M.Kn., sudah bekerja sama kurang lebih selama sepuluh tahun,” ujarnya kepada Kabar Pojok Indonesia.
Lebih lanjut, Matnadir menegaskan bahwa banyak masyarakat desa yang masih bingung terkait jalur pengurusan pertanahan. Karena itu, kehadirannya di lapangan bertujuan agar warga mendapat pendampingan yang benar dan sah secara hukum.
“Banyak warga yang tidak paham jalur hukum pertanahan, padahal penting sekali agar semuanya sah secara legal. Kami hadir untuk memastikan setiap prosesnya benar, sah, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Bahrul Ulum, S.H., M.Kn., Notaris sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Daerah (MKD) IPPAT Kabupaten Malang, menyampaikan bahwa meskipun penandatanganan akta seharusnya dilakukan di kantor, pihaknya memberikan kemudahan dengan mendatangi lokasi.
“Sebenarnya tandatangan akta itu harus di kantor, namun untuk mempermudah pemohon kami mengalahi. Ini atas permintaan Mas Matnadir. Saya tidak keberatan, yang penting para pihak tetap menghadap langsung kepada saya,” ujarnya.
Bahrul yang berkantor di Jl. Mbamban No. 297, Malang, menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pelayanan fleksibel tanpa mengurangi aspek legalitas.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa proses hukum itu tidak harus rumit. Selama dijalankan sesuai aturan dan ada tanggung jawab moral, maka masyarakat bisa mendapatkan kemudahan tanpa mengabaikan keabsahan hukum,” jelasnya.
Salah satu pihak yang melakukan penandatanganan, Fina Rahmawati, mengungkapkan perjuangannya selama bertahun-tahun dalam mengurus sertifikat tanah milik keluarga.
“Sertifikat induk milik Mbah Satini hilang, kurang lebih 35 tahun yang lalu, dan sudah beberapa kali bolak-balik ke BPN mengingat pada saat itu tidak tahu cara alur pengurusannya.
Saat itu saya bertemu Bapak Matnadir di kantor BPN Kabupaten Malang, lalu beliau berjanji membantu mengurus sampai selesai. Bahkan sampai proses split menjadi dua bidang, satu seluas 134 m² dan satu lagi 102 m². Karena Mbah saya sudah almarhumah, tanah itu diwariskan kepada ahli waris. Hari ini, satu bidang dihibahkan ke saya, dan satu bidang lainnya dibeli oleh tetangga,” jelasnya.
Sementara itu, Eni Siskawati, selaku pembeli salah satu bidang tanah, turut menyampaikan rasa syukurnya. “Alhamdulillah, proses berjalan lancar dan semua pihak saling terbuka. Saya sebagai pembeli merasa puas karena pengurusan dilakukan secara profesional dan jelas,” tuturnya.
Menutup kegiatan tersebut, Matnadir menegaskan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, notaris, dan pemerintah agar seluruh proses administrasi tanah dapat diselesaikan dengan cepat, akurat, dan tanpa hambatan hukum.
“Kami ingin membangun kepercayaan publik bahwa pengurusan tanah tidak harus rumit. Dengan pendampingan yang tepat, warga bisa merasa aman dan tenang karena seluruh prosesnya sah secara hukum,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi contoh praktik pelayanan masyarakat yang cepat, transparan, dan berlandaskan asas kemudahan serta kepastian hukum, di mana kolaborasi antara masyarakat, pendamping lapangan, dan notaris berjalan harmonis untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Malang.
Reporter : M. Abdul R
Editor : Redaksi




