KabarPojokIndonesia.com -- MALANG – Suasana serius mewarnai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Kabupaten Malang di Ruang Rapat Wisnu Wardhana, Lantai 2, Kamis (04/09/2025).
Agenda ini membahas tindak lanjut dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem. Hadir dalam forum tersebut Wakil Ketua DPRD P. Darman, Zulham A. Mubarrok, M. Ukasyah, Imam Supi’i, Ir. Sudjono, Abdulloh Aziz, Sudah, dan Fakih Pilihan. Turut hadir pula Kepala Desa Segaran, Camat Gedangan, perwakilan ATR/BPN Kabupaten Malang, Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kabupaten Malang, unsur Forkopimda, serta Unit II Polres Malang.
Setelah dibuka secara resmi, rapat sempat dihentikan sejenak untuk istirahat salat Dzuhur, sebelum dilanjutkan kembali dengan sesi penyampaian dari BNPM Kabupaten Malang.
Dalam kesempatan tersebut, Zulham A. Mubarrok menekankan pentingnya dokumentasi resmi terhadap setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Menurutnya, semua masukan, pendapat, maupun kritik dari peserta akan direkam dan dicatat oleh tim penulis, agar tidak berhenti hanya di forum.
“Forum ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan forum khusus yang memiliki nilai strategis. Kami berharap di akhir forum ini, semua catatan dan data yang terkumpul dapat disahkan. Dengan begitu, hasil forum benar-benar dapat menjadi dokumen hukum yang bisa ditunjukkan sebagai bukti bahwa aspirasi rakyat telah ditindaklanjuti,” ujar Zulham.
Ia juga mengapresiasi masyarakat dan pihak-pihak yang hadir serta menyampaikan pandangan secara terbuka. “Alhamdulillah, forum ini diwarnai banyak data dan pemeriksaan yang berharga. Jika ada hal-hal yang masih perlu dilengkapi atau dikoreksi, tidak menjadi masalah. Justru itu akan memperkuat hasil forum ini,” tambahnya.
Forum kemudian ditutup dengan penegasan bahwa dokumentasi yang baik akan memperkuat legitimasi hasil musyawarah. Hasil tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah maupun organisasi dalam menjalankan program ke depan, khususnya terkait penyelesaian permasalahan aset desa.
Reporter : Matnadir
Editor : Redaksi