Putusan tersebut mendapat apresiasi dari pihak pemohon. Yuliansyah dan Agung Widyharto menilai putusan PN Bangil memberikan gambaran bahwa tindakan aparat penegak hukum tetap dapat diuji melalui mekanisme peradilan ketika terdapat persoalan yang menyangkut proses maupun penggunaan kewenangan.
Menurut keduanya, keberadaan praperadilan memiliki arti penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dengan perlindungan terhadap hak warga negara.
Yuliansyah mengatakan, proses penetapan seseorang sebagai tersangka tidak seharusnya hanya dilihat dari dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penyidikan. Aspek prosedural dan dasar hukum dari tindakan penyidik juga menjadi bagian yang harus diperhatikan.
“Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, ada konsekuensi hukum yang besar. Karena itu, setiap proses menuju penetapan tersebut harus mempunyai dasar dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yuliansyah.
Pengujian Kewenangan Bukan Berarti Menghambat Penegakan Hukum
Yuliansyah menilai mekanisme praperadilan justru menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kewenangan aparat digunakan secara tepat.
Menurutnya, adanya pengujian melalui pengadilan tidak semestinya dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap proses penegakan hukum. Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem hukum yang memberikan ruang bagi pihak yang merasa haknya terdampak untuk memperoleh pengujian secara objektif.
“Praperadilan bukan semata-mata soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ada fungsi kontrol terhadap tindakan aparat agar seluruh kewenangan yang digunakan tetap berada dalam koridor hukum,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap proses hukum diperlukan agar setiap tindakan aparat memiliki landasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, proses penegakan hukum tidak hanya mengejar hasil, tetapi juga menjaga agar cara yang ditempuh menuju hasil tersebut tetap sesuai aturan.
Agung Soroti Batas Penggunaan Kewenangan
Sementara itu, Agung Widyharto menilai putusan tersebut menjadi pengingat bahwa kewenangan penyidik bukanlah kewenangan yang bersifat mutlak.
Aparat penegak hukum, kata Agung, memang memiliki mandat untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap dugaan tindak pidana. Namun, mandat tersebut tetap melekat dengan kewajiban untuk mematuhi hukum acara dan prinsip-prinsip yang berlaku.
“Negara memberikan kewenangan kepada aparat untuk menegakkan hukum. Tetapi setiap kewenangan harus memiliki dasar yang jelas dan penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Agung.
Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur justru akan memperkuat posisi aparat ketika menjalankan tugas. Sebab, setiap tindakan yang dilakukan berdasarkan aturan akan memiliki legitimasi hukum yang lebih kuat.
Ia juga menilai ketegasan dalam penegakan hukum tidak boleh dipisahkan dari kehati-hatian. Keduanya harus berjalan beriringan agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam proses hukum.
Putusan Dipandang Memperkuat Fungsi Praperadilan
Bagi Yuliansyah, perkara Praperadilan Nomor 4 tersebut juga menunjukkan pentingnya keberadaan lembaga peradilan sebagai ruang untuk menguji tindakan hukum aparat.
Menurut dia, ketika suatu tindakan negara diperiksa melalui proses peradilan, hal itu merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penegakan hukum.
“Justru dengan adanya pengujian, masyarakat dapat melihat bahwa kewenangan aparat bukan sesuatu yang berada di luar kontrol hukum,” ujarnya.
Agung menambahkan, pengawasan yudisial tidak seharusnya dianggap sebagai hambatan bagi aparat. Menurutnya, kontrol tersebut dibutuhkan agar proses penegakan hukum berjalan lebih hati-hati dan profesional.
“Penegakan hukum harus tetap tegas. Tetapi ketegasan tidak berarti bebas dari kontrol. Setiap tindakan tetap harus tunduk pada hukum,” kata Agung.
Kepastian Hukum Dimulai dari Tahapan Awal
Keduanya berpandangan bahwa kepastian hukum tidak cukup hanya diukur berdasarkan putusan akhir suatu perkara. Proses yang berlangsung sejak awal juga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
Karena itu, setiap tahapan penyidikan dinilai perlu dilakukan dengan cermat, mulai dari dasar tindakan, prosedur yang ditempuh hingga keputusan hukum yang diambil.
Jika seluruh tahapan tersebut berjalan sesuai ketentuan, maka proses penegakan hukum akan memiliki dasar yang lebih kuat sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.
Putusan PN Bangil dalam Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bil akhirnya dinilai bukan hanya berkaitan dengan posisi para pihak dalam perkara tersebut. Lebih jauh, putusan itu dipandang membawa pesan mengenai pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara.
Bagi pihak pemohon, apresiasi terhadap putusan tersebut bukan semata karena hasil yang diperoleh, melainkan karena adanya ruang pengujian hukum terhadap proses yang dipersoalkan.
Pada titik inilah praperadilan dinilai memiliki arti strategis. Penegakan hukum membutuhkan kewenangan yang kuat, tetapi kewenangan tersebut harus selalu berjalan bersama prosedur, pengawasan, dan pertanggungjawaban hukum.
Dengan prinsip tersebut, kepastian hukum diharapkan tidak berhenti sebagai sebuah konsep, melainkan benar-benar hadir dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar