Putusan tersebut mendapat apresiasi dari tim hukum pemohon, Agung Widyharto dan Yuliansyah, dua lawyer asal Malang yang turut menangani perkara tersebut.
Keduanya melihat putusan itu dari sudut pandang yang lebih luas. Menurut mereka, perkara praperadilan bukan hanya mengenai hasil yang diperoleh pemohon, tetapi juga menyangkut fungsi pengawasan terhadap tindakan aparat dalam sistem peradilan pidana.
Agung Widyharto menyebut pengadilan memiliki posisi penting ketika masyarakat mengajukan keberatan terhadap tindakan hukum yang dianggap perlu diuji.
“Setiap kewenangan penegak hukum tetap dapat diuji melalui mekanisme peradilan. Karena itu, putusan ini kami hormati dan apresiasi,” ungkap Agung.
Menurutnya, keberadaan praperadilan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan pengujian secara yudisial terhadap tindakan tertentu yang dilakukan aparat penegak hukum.
Ia menilai mekanisme tersebut bukan ancaman bagi aparat. Justru sebaliknya, kontrol hukum dapat memperkuat kualitas proses penegakan hukum apabila seluruh kewenangan dijalankan sesuai aturan.
Pandangan tersebut juga disampaikan Yuliansyah. Ia menilai perkara Heru Tri Wibowo memberikan gambaran bahwa hukum acara pidana mempunyai fungsi yang sangat penting dalam proses penegakan hukum.
“Penetapan tersangka harus memiliki dasar dan dilakukan melalui prosedur yang jelas. Ketika aspek formal maupun material dapat diuji, maka masyarakat mendapatkan ruang untuk memperoleh kepastian hukum,” kata Yuliansyah.
Menurutnya, aturan acara pidana tidak boleh diposisikan hanya sebagai kelengkapan administratif dalam sebuah proses hukum.
Hukum acara, lanjut dia, merupakan bagian dari mekanisme perlindungan agar penggunaan kewenangan negara terhadap warga negara tetap memiliki batas yang jelas.
Agung menambahkan, kemenangan dalam praperadilan tidak berarti proses penegakan hukum harus berhenti atau aparat tidak boleh menjalankan tugasnya.
“Penegakan hukum tetap harus berjalan. Tetapi harus berdasarkan hukum. Checks and balances justru dibutuhkan supaya kewenangan yang digunakan memiliki legitimasi dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, perkara Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bil dinilai memberikan pesan bahwa pengadilan tetap memiliki ruang untuk melakukan pengujian terhadap tindakan aparat melalui mekanisme yang telah disediakan hukum.
Bagi tim hukum pemohon, putusan itu menjadi pengingat bahwa ketegasan dalam penegakan hukum harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum acara pidana.
Pewarta : tim
Editor : Redaksi




Tidak ada komentar:
Posting Komentar