Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Bil, terdaftar pada 31 Juli 2026. Sementara perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bil atas nama Imanuel Herlambang Santosa terdaftar pada 7 Agustus 2026.
Kedua perkara sama-sama berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka. Namun, yang kini menjadi perhatian bukan sekadar kesamaan jenis perkara, melainkan bagaimana fakta, dalil, dan bukti ditempatkan dalam konstruksi pertimbangan hukum masing-masing perkara.
SK POKMAS Dipertanyakan
Munculnya SK POKMAS dan kop surat dalam pertimbangan putusan Benny menjadi titik yang memantik pertanyaan.
Persoalannya sederhana tetapi mendasar: apakah isu tersebut memang menjadi bagian dari materi permohonan yang diajukan Benny, atau baru muncul dan kemudian memperoleh posisi dalam pertimbangan hakim?
Jika sejak awal tidak menjadi pokok permohonan, maka relevansinya patut dijelaskan secara terang.
Pertanyaan tersebut bukan berarti menafikan kewenangan hakim dalam menggali fakta persidangan. Namun, pertimbangan hukum semestinya memiliki hubungan yang jelas dengan objek perkara, dalil yang diperiksa, serta fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Karena itu, sorotan utama bukan semata-mata keberadaan SK POKMAS, melainkan mengapa dokumen tersebut menjadi bagian dari konstruksi pertimbangan dan sejauh mana pengaruhnya terhadap kesimpulan putusan.
Perkara Herlambang Menjadi Cermin Pembanding
Perkara Imanuel Herlambang Santosa menjadi penting untuk dijadikan pembanding.
Bukan berarti kedua perkara harus menghasilkan putusan yang sama. Hakim tetap dapat mengambil kesimpulan berbeda apabila terdapat perbedaan fakta, alat bukti, dalil maupun argumentasi hukum.
Namun, perbandingan menjadi relevan untuk melihat apakah perbedaan putusan tersebut memang lahir dari perbedaan substansi perkara, atau terdapat perbedaan dalam cara fakta dan bukti dikonstruksikan menjadi pertimbangan hukum.
Objek permohonan, petitum, jawaban termohon, alat bukti, fakta persidangan hingga pertimbangan hakim menjadi bagian yang perlu dibaca secara utuh.
Ahli: Pertimbangan Harus Relevan dengan Objek Perkara
Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya, Rendy Airlangga, menilai putusan praperadilan tidak semestinya dibaca hanya berdasarkan amar putusannya.
Menurutnya, seluruh rangkaian perkara harus dilihat mulai dari permohonan, petitum, jawaban termohon, alat bukti, fakta persidangan hingga pertimbangan hakim.
“Kalau suatu isu tidak pernah dimasukkan dalam permohonan, tetapi kemudian menjadi bagian penting dari pertimbangan putusan, maka relevansi isu tersebut harus dapat dijelaskan. Pertimbangan hakim idealnya menjawab persoalan hukum yang memang diajukan dan diperiksa dalam persidangan,” ujar Rendy.
Ia menegaskan, perbedaan putusan dalam perkara yang memiliki karakter serupa tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan.
Namun, apabila suatu isu tidak memiliki keterkaitan yang jelas dengan objek permohonan tetapi kemudian digunakan sebagai bagian penting dalam menentukan kesimpulan, persoalan tersebut dapat dikaji lebih lanjut dari perspektif hukum acara.
Dokumen Perkara Akan Menjawab
Polemik mengenai SK POKMAS dan kop surat pada akhirnya tidak cukup diselesaikan melalui opini maupun asumsi.
Berkas perkara menjadi kunci.
Permohonan Benny, petitum, jawaban termohon, alat bukti, fakta persidangan serta pertimbangan putusan harus dibaca sebagai satu rangkaian. Selanjutnya, seluruh unsur tersebut dapat dibandingkan dengan perkara Herlambang.
Dari pembacaan itulah dapat diketahui apakah SK POKMAS dan persoalan kop surat memang mempunyai pijakan dalam materi perkara Benny, atau justru muncul dalam pertimbangan dengan relevansi yang masih menjadi tanda tanya.
MA dan Komisi Yudisial Dipertimbangkan
Pihak yang mempersoalkan putusan juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah pengawasan melalui Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Langkah tersebut disebut bukan semata-mata untuk memperdebatkan hasil praperadilan, melainkan meminta agar konstruksi pertimbangan hukum dapat diuji berdasarkan dokumen dan proses persidangan.
Sebab, ketika sebuah putusan menjadi sorotan, yang perlu diperiksa bukan hanya apa yang diputuskan, tetapi juga mengapa kesimpulan tersebut diambil.
Pada akhirnya, pertanyaan yang masih menggantung adalah:
Jika SK POKMAS dan kop surat bukan bagian dari pokok permohonan Benny, mengapa keduanya muncul dalam pertimbangan hukum?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup dibangun dari dugaan.
Dokumen perkara yang akan berbicara.
Sebab kredibilitas sebuah putusan tidak hanya ditentukan oleh amar akhirnya, tetapi juga oleh seberapa jelas, relevan, konsisten, dan dapat diuji alasan hukum yang menjadi dasar lahirnya putusan tersebut.
Pewarta : Tim
Editor : Redaksi




Tidak ada komentar:
Posting Komentar