Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasi KORPRI di Kecamatan Jabung, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan PPPK dan ASN Patuhi Aturan Kepegawaian

Senin, 13 Juli 2026 | Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T15:16:42Z

KabarPojokIndonesia.com
-- MALANG  – Ratusan peserta yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penjaga sekolah SD dan SMP se-Kecamatan Jabung, perangkat desa se-Kecamatan Jabung, serta jajaran perangkat Kecamatan Jabung mengikuti kegiatan sosialisasi kepegawaian yang digelar di Pendopo Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Senin (13/07/2026) siang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si. yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Malang, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Dr. Nurman Ramdansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar), Plt. Camat Jabung, serta jajaran pejabat terkait.

Sosialisasi ini menjadi wadah bagi Pemerintah Kabupaten Malang untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada aparatur sipil negara mengenai hak, kewajiban, disiplin, hingga berbagai ketentuan yang mengatur kehidupan kepegawaian.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Malang Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si. menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen KORPRI dalam memberikan edukasi langsung kepada para ASN maupun PPPK yang bertugas hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

"Kami sebagai Ketua KORPRI bersama pengurus ingin memberikan sosialisasi kepada ASN yang ada di daerah. Harapannya mereka mengetahui seluruh peraturan yang berlaku. Jangan sampai peraturan itu hanya diketahui oleh pemerintah daerah di tingkat kabupaten saja, tetapi harus sampai ke bawah sehingga seluruh ASN memahami hak dan kewajibannya," ujar Budiar Anwar saat diwawancarai Media Kabar Pojok Indonesia.

Menurutnya, kegiatan dialog terbuka seperti ini juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi selama menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.

"Semua pertanyaan yang disampaikan peserta kita jawab sepanjang memang menjadi kewenangan dan bisa kita jelaskan. Dengan begitu mereka memperoleh pemahaman yang benar mengenai aturan kepegawaian," tambahnya.

Salah satu materi yang menarik perhatian peserta adalah pembahasan mengenai disiplin ASN, termasuk prosedur yang harus ditempuh apabila terjadi persoalan rumah tangga, seperti perceraian maupun pelanggaran disiplin lainnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai sanksi bagi PPPK maupun ASN yang melakukan pelanggaran, termasuk persoalan perselingkuhan, Budiar menegaskan bahwa seluruh mekanisme telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Semua ada aturannya dan ada prosesnya. Standar Operasional Prosedur (SOP) tetap kita gunakan. Misalnya terkait perceraian, apabila tidak melaporkan kepada pimpinan atau tidak memperoleh izin sesuai ketentuan, tentu ada konsekuensi dan sanksinya. Karena itu tujuan sosialisasi ini agar seluruh ASN memahami prosedur tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemahaman terhadap regulasi sangat penting agar aparatur tidak terjerat persoalan administrasi maupun pelanggaran disiplin yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.

"Harapan kami ke depan adalah meminimalisir berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan ASN maupun PPPK. Dengan memahami aturan, mereka dapat bekerja secara profesional, disiplin, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang juga memberikan penjelasan mengenai berbagai regulasi kepegawaian, hak dan kewajiban PPPK, disiplin pegawai, hingga tata cara penyelesaian persoalan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan. Berbagai pertanyaan disampaikan secara langsung kepada narasumber, mulai dari aturan disiplin, pengembangan karier, hingga mekanisme administrasi kepegawaian.

Program sosialisasi yang digelar KORPRI Kabupaten Malang ini disebut menjadi salah satu langkah awal untuk memperluas pemahaman ASN dan PPPK di tingkat kecamatan. 


Pemerintah Kabupaten Malang berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di kecamatan lainnya sehingga seluruh aparatur memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi dan mampu menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, serta memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

REPORTER : Matnadir 

EDITOR : Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update