Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bayu Arief Firsandy Lega, Tanah 338 Meter Persegi Resmi Bersertifikat SHM Berkat Pendampingan Pengurusan di ATR/BPN Kabupaten Malang

Jumat, 10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T14:53:46Z

KabarPojokIndonesia.com
-- MALANG – Penantian panjang akhirnya berbuah manis. Bayu Arief Firsandy, warga Kota Malang, mengaku sangat lega dan bersyukur setelah proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 338 meter persegi miliknya akhirnya selesai. Kepastian hukum atas aset tersebut diterimanya pada Kamis (09/07/2026) malam, setelah melalui proses administrasi yang cukup panjang.

Bayu menceritakan bahwa ketika membeli tanah tersebut, status administrasinya masih berupa Letter C, sehingga diperlukan tahapan pengurusan yang tidak sederhana agar dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses tersebut memerlukan kelengkapan dokumen, verifikasi data, hingga tahapan administrasi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang.

"Awalnya tanah yang saya beli masih berstatus Letter C, seluas 338 meter persegi. Saya sudah cukup lama ingin mengurusnya menjadi SHM, tetapi belum menemukan jalan yang tepat. Alhamdulillah saya dipertemukan dengan Bapak Matnadir yang membantu mendampingi proses pengurusan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang," ujar Bayu.

Menurut Bayu, meski saat itu dirinya baru pertama kali bertemu dengan Matnadir, ia memiliki keyakinan untuk mempercayakan seluruh proses pengurusan tersebut.

"Waktu itu saya baru pertama kali kenal dengan Bapak Matnadir. Meski baru mengenal, saya merasa yakin dan akhirnya saya pasrahkan proses pengurusannya kepada beliau. Alhamdulillah kepercayaan saya tidak salah. Sekarang sertifikat SHM saya sudah selesai," ungkapnya dengan penuh rasa syukur.

Ia mengaku, terbitnya Sertifikat Hak Milik memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya sehingga kini dirinya merasa jauh lebih tenang. Selain meningkatkan nilai aset, SHM juga menjadi bukti kepemilikan yang kuat dan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.

Bayu berharap pengalamannya dapat menjadi motivasi bagi masyarakat yang hingga kini masih memiliki tanah berstatus Letter C agar segera mengurus peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik melalui prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Matnadir menjelaskan bahwa setiap pengurusan pertanahan harus dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pendampingan dan informasi yang benar agar proses administrasi dapat berjalan dengan baik.

"Yang terpenting adalah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Dengan dokumen yang lengkap dan proses yang sesuai prosedur, pengurusan sertifikat dapat berjalan lebih lancar," jelas Matnadir.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mencari informasi yang benar mengenai pengurusan pertanahan sehingga dapat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau konsultasi mengenai pengurusan administrasi pertanahan, Matnadir dapat dihubungi melalui nomor telepon 0878-5942-5289.

Dengan terbitnya SHM milik Bayu Arief Firsandy, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk menata legalitas aset tanahnya. Kepemilikan sertifikat yang sah tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan hukum yang penting bagi pemilik tanah di masa mendatang.

REPORTER : M. Abdul Ramadhani 

EDITOR : Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update