Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kepala Pasar Karangploso Dinonjobkan, BNPM Desak Disperindag Buka Tabir Polemik Lapak Pedagang

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T14:52:32Z


KabarPojokIndonesia.com
-- KABUPATEN MALANG – Polemik yang terjadi di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan. Sejumlah pedagang mengaku telah melakukan pembayaran untuk memperoleh lapak, namun hingga saat ini kepastian mengenai penempatan maupun kejelasan administrasi masih belum mereka terima.

Di tengah polemik tersebut, Kepala Pasar Sayur Karangploso berinisial AP dikabarkan telah resmi dinonjobkan. Kebijakan tersebut menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kabupaten Malang, yang meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang untuk mengusut persoalan secara transparan.

Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, Moch. Yasin, saat ditemui pada Kamis (9/7/2026) menyampaikan bahwa polemik Pasar Karangploso tidak boleh berhenti hanya dengan pergantian pejabat. Menurutnya, yang paling penting adalah mengungkap secara terang penyebab persoalan sehingga para pedagang memperoleh keadilan.

"Polemik Pasar Karangploso harus dibuka secara terang benderang. Jangan sampai masyarakat, khususnya para pedagang, menjadi korban akibat ketidakjelasan pengelolaan pasar," ujar Moch. Yasin.

Ia menegaskan, banyak pedagang yang berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai lapak yang telah mereka bayar. Apabila benar terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pasar, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Yasin, Disperindag Kabupaten Malang harus menunjukkan komitmen dalam menciptakan tata kelola pasar yang bersih, transparan, dan akuntabel. Langkah penonaktifan Kepala Pasar dinilai menjadi awal, namun belum menjawab seluruh persoalan yang selama ini dikeluhkan pedagang.

"Pedagang sudah mengeluarkan uang untuk mendapatkan lapak, tetapi hingga sekarang kepastian yang mereka harapkan belum juga ada. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah," katanya.

BNPM juga meminta agar Disperindag tidak menutup-nutupi informasi kepada publik. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pasar tradisional.

"Jangan sampai ada oknum yang merugikan pedagang justru dilindungi. Disperindag harus terbuka. Bila memang ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat dan tindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Yasin.

Lebih lanjut, BNPM berharap Pemerintah Kabupaten Malang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan Pasar Karangploso agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Selain itu, proses pendataan pedagang serta penataan lapak diminta dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BNPM menilai pasar tradisional merupakan salah satu pusat penggerak ekonomi masyarakat yang harus dikelola secara profesional. Karena itu, kepentingan pedagang harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Disperindag Kabupaten Malang mengenai alasan penonaktifan Kepala Pasar Karangploso berinisial AP maupun perkembangan penyelesaian polemik terkait pembayaran lapak oleh para pedagang. 

Media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak Disperindag untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut sehingga pemberitaan dapat tersaji secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

REPORTER : Matnadir 

EDITOR : Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update