Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Perpres 4 Tahun 2026 Perketat Alih Fungsi Sawah, Peneliti Ingatkan Potensi Konflik Tata Ruang dan Perizinan Daerah

Senin, 01 Juni 2026 | Juni 01, 2026 WIB Last Updated 2026-06-01T23:38:35Z

KabarPojokIndonesia.com
-- MALANG – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk para pemerhati dan praktisi pertanahan. Regulasi yang menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tersebut dinilai memiliki tujuan mulia dalam menjaga ketahanan pangan nasional, namun di sisi lain menimbulkan sejumlah tantangan dalam implementasinya, khususnya bagi pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan MARYANTO, S.AP., M.AP., peneliti dan konsultan pertanahan, dalam keterangannya kepada media pada Senin (1/6/2026) pagi.

Menurut Maryanto, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 hadir dengan semangat memperkuat perlindungan terhadap Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) guna menekan laju alih fungsi lahan produktif yang selama ini menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan Indonesia.

“Regulasi ini pada dasarnya merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif. Kementerian ATR/BPN diberikan mandat penting untuk menetapkan peta LSD, menerbitkan rekomendasi perubahan penggunaan tanah, serta mengintegrasikan perlindungan lahan sawah ke dalam sistem tata ruang nasional,” jelas Maryanto.

Maryanto menjelaskan bahwa konsep Lahan Sawah yang Dilindungi lahir sebagai respons atas tingginya angka konversi lahan pertanian dalam dua dekade terakhir. Setiap tahun, Indonesia kehilangan ratusan ribu hektare sawah produktif akibat pembangunan yang tidak terencana dan perubahan fungsi lahan.

LSD, kata dia, dirancang sebagai benteng terakhir ketahanan pangan nasional. Lahan yang masuk kategori ini umumnya memiliki irigasi teknis, produktivitas tinggi, serta berada dalam hamparan sawah yang terhubung secara ekologis.

“Sekali sawah produktif beralih fungsi menjadi kawasan permukiman, industri, atau infrastruktur lainnya, hampir tidak mungkin dikembalikan ke kondisi semula. Karena itu perlindungannya menjadi sangat penting,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusutan luas baku sawah nasional yang terus berlangsung di tengah meningkatnya kebutuhan pangan akibat pertumbuhan penduduk menjadi alarm serius bagi pemerintah.

“Jika konversi lahan terus terjadi tanpa pengendalian yang ketat, ancaman krisis pangan bukan lagi sekadar kemungkinan, tetapi dapat menjadi konsekuensi logis dari kondisi yang ada,” katanya.

Meski mendukung tujuan utama Perpres tersebut, Maryanto menilai tantangan terbesar justru terletak pada aspek sinkronisasi regulasi antara perlindungan lahan pertanian dengan sistem tata ruang dan perizinan yang selama ini dijalankan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Menurutnya, di tingkat pusat regulasi tampak tersusun rapi dan sistematis. Namun ketika diterapkan di daerah, banyak pemerintah kabupaten dan kota menghadapi kebingungan akibat adanya perbedaan data serta tumpang tindih kebijakan.

“Masalah utamanya bukan pada niat Perpres 4 Tahun 2026 yang sangat baik, tetapi pada belum sinkronnya berbagai regulasi yang berkaitan dengan tata ruang, perizinan, dan perlindungan lahan pertanian,” ungkapnya.

Maryanto menyoroti posisi Kementerian ATR/BPN yang saat ini memegang peran ganda. Di satu sisi, kementerian tersebut menjadi penjaga lahan pertanian melalui kebijakan LSD, LP2B, dan KP2B. Namun di sisi lain, ATR/BPN juga bertanggung jawab mendukung investasi, pembangunan perumahan rakyat, hingga pengembangan kawasan industri.

“Ini menjadi tantangan besar karena negara sedang menjalankan berbagai program strategis secara bersamaan, mulai dari swasembada pangan, pembangunan tiga juta rumah, hingga hilirisasi industri,” ujarnya.

Maryanto mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang banyak ditemukan adalah ketidaksesuaian antara peta LSD dengan dokumen tata ruang yang sudah berlaku di daerah.

Dalam beberapa kasus, lahan yang telah memiliki izin dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tiba-tiba masuk ke dalam peta LSD yang diperbarui oleh pemerintah pusat. Akibatnya, berbagai proses pembangunan menjadi terhambat.

“Pengembang yang telah membebaskan lahan secara sah, membayar pajak, bahkan sudah mengantongi KKPR, bisa mendadak menghadapi hambatan karena lahannya masuk kategori LSD. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian bagi berbagai pihak,” jelasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah temuan ketidaksesuaian data di berbagai daerah. Dalam beberapa kasus bahkan ditemukan area yang masuk peta LSD berada di kawasan yang sebenarnya bukan lahan pertanian pangan, seperti kawasan geologi, hortikultura, hingga hutan produksi.

Di Denpasar misalnya, ketidaksesuaian data LSD dengan RTRW tercatat mencapai ratusan hektare. Sementara di kawasan Solo Raya, luas ketidaksesuaian tata ruang dan perlindungan lahan mencapai lebih dari tujuh ribu hektare.

“Ini menunjukkan bahwa persoalan data spasial masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan,” katanya.

Maryanto menilai pemerintah daerah menjadi pihak yang paling berat menanggung dampak dari proses sinkronisasi regulasi tersebut.

Perpres 4 Tahun 2026 mewajibkan daerah mengintegrasikan peta LSD ke dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) melalui revisi RTRW dan berbagai dokumen tata ruang lainnya.

Namun kenyataannya, tidak semua daerah memiliki kemampuan teknis maupun anggaran yang cukup untuk melakukan revisi RTRW dan penyusunan RDTR dalam waktu singkat.

“Masih banyak daerah yang bahkan belum memiliki RDTR definitif. Ketika mereka harus menyesuaikan diri dengan peta LSD yang terus diperbarui, tentu menjadi tantangan yang sangat berat,” ujar Maryanto.

Ia menilai sinkronisasi regulasi yang semestinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam banyak kasus justru dibebankan kepada pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan sumber daya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Maryanto menawarkan tiga langkah strategis yang perlu segera dilakukan pemerintah.

Pertama, membangun platform data spasial terpadu yang dapat diakses secara real-time oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat. Platform tersebut harus mengintegrasikan data LSD, LP2B, KP2B, RTRW, dan RDTR dalam satu sistem yang sama.

“Kebijakan One Map Policy harus benar-benar diwujudkan secara operasional agar tidak lagi terjadi konflik data antarinstansi,” tegasnya.

Kedua, pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan kepastian waktu dalam proses penerbitan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan LSD.

Menurutnya, batas waktu yang jelas perlu ditetapkan agar proses perizinan tidak berlarut-larut dan menghambat pembangunan.

“Selain itu, perlu ada perlindungan terhadap KKPR yang telah diterbitkan secara sah sebelum adanya perubahan peta LSD, sehingga tidak terjadi kerugian akibat perubahan kebijakan yang berlaku secara retroaktif,” katanya.

Ketiga, pemerintah pusat harus memperkuat dukungan teknis dan pendanaan bagi daerah yang harus melakukan revisi tata ruang akibat integrasi peta LSD.

“Pemerintah pusat tidak bisa hanya menerbitkan regulasi baru tanpa memberikan dukungan yang memadai kepada daerah. Pendampingan teknis dan bantuan pendanaan menjadi kebutuhan yang sangat penting,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Maryanto menegaskan bahwa perlindungan lahan sawah merupakan kebutuhan strategis bangsa yang tidak dapat ditawar. Namun keberhasilan kebijakan tersebut harus dibarengi dengan sinkronisasi regulasi, kepastian hukum, serta dukungan nyata kepada pemerintah daerah.

“Ketahanan pangan dan pembangunan ekonomi seharusnya tidak dipertentangkan. Keduanya bisa berjalan beriringan apabila didukung oleh tata kelola ruang yang terintegrasi, data yang akurat, dan regulasi yang saling mendukung,” pungkasnya.

REPORTER : Matnadir 

EDITOR : Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update