Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pembelian Tanah di Desa Kidal Tumpang Bermasalah, Warga Mengadu ke Kades Didampingi Kuasa Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 | Mei 29, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T09:02:45Z

KabarPojokIndonesia.com
-- MALANG – Permasalahan dugaan sengketa jual beli tanah kembali mencuat di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Seorang warga bernama Ahmad Soleh, asal Kambingan, Tumpang, mengaku mengalami kendala setelah membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 955 meter persegi yang berlokasi di Jalan Tanah Tegal Mortes, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Soleh saat diwawancarai media Kabar Pojok Indonesia, Jumat (29/05/2026), di Kantor Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Dalam keterangannya, Ahmad Soleh menjelaskan bahwa awal mula transaksi terjadi ketika seseorang menawarkan sebidang tanah kepadanya. Setelah melalui proses tawar-menawar harga, akhirnya disepakati harga sebesar Rp130 juta.

“Awalnya ditawarkan ke saya. Mintanya Rp150 juta, lalu saya tawar Rp125 juta, akhirnya sepakat Rp130 juta,” ungkap Soleh.

Soleh mengaku dirinya sempat meminta agar seluruh dokumen dan surat-surat tanah dibereskan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan pembayaran.

“Saya bilang suratnya diperbaiki dulu. Kalau suratnya sudah beres, saya berani bayar,” katanya.

Menurutnya, pembayaran dilakukan di Kantor Desa Kidal dan disaksikan oleh perangkat desa serta sejumlah saksi lainnya. Ia juga menyebut bahwa saat itu dirinya diyakinkan bahwa proses administrasi tanah tersebut sudah lengkap sehingga ia bersedia melunasi pembayaran.

Namun setelah transaksi selesai, Soleh mengaku hingga kini sertifikat maupun dokumen resmi tanah tersebut tak kunjung selesai. Bahkan, tanah yang dibelinya disebut tidak dapat ditempati.

“Sekarang suratnya tidak keluar dan tanahnya juga tidak bisa ditempati,” ujarnya.

Karena merasa dirugikan, Ahmad Soleh akhirnya memberikan kuasa kepada Moch Ridwan, S.H., Direktur Tipikor Komnas LP-KPK, untuk mendampingi dan membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Moch Ridwan, S.H., selaku kuasa hukum Ahmad Soleh mengatakan bahwa kedatangannya ke Kantor Desa Kidal bertujuan melakukan klarifikasi dan verifikasi atas pengaduan kliennya.

“Awalnya ini ada pengaduan dari klien saya terkait pembelian tanah yang ternyata tidak bisa dikuasai. Maka saya datang ke desa untuk melakukan verifikasi,” terang Ridwan.

Ia menyebut sempat bertemu dengan kepala desa setempat, namun belum berhasil menemui Sekretaris Desa yang disebut mengetahui proses administrasi jual beli tersebut.

Ridwan mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses transaksi yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut. Salah satunya terkait tidak adanya kuitansi pembayaran kepada pembeli.

“Klien saya sebagai pembeli tidak diberikan kuitansi pembayaran. Itu sudah menjadi kejanggalan pertama,” ujarnya.

Selain itu, Ridwan juga menyoroti adanya surat pernyataan jual beli yang disebut tidak dilengkapi stempel resmi desa.

“Ada surat pernyataan dari kantor desa tetapi tidak ada stempel desa. Ini menjadi tanda tanya besar,” katanya.

Tidak hanya itu, ia juga menyebut dokumen transaksi tidak disertai Letter C maupun kelengkapan administrasi lain yang semestinya ada dalam proses jual beli tanah.

Ridwan menduga adanya kelalaian maupun kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses tersebut. Meski demikian, ia berharap persoalan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Harapan saya mudah-mudahan masalah ini bisa selesai secara baik-baik dan jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” ucapnya.

Ia juga meminta agar Sekretaris Desa wajib hadir dalam agenda mediasi yang akan digelar karena dianggap mengetahui dan membuat surat pernyataan jual beli tersebut.

“Poin pentingnya ada di Sekdes, karena beliau yang membuat surat pernyataan jual beli dan meyakinkan klien saya saat proses pembayaran,” tegas Ridwan.

Sementara itu, Kepala Desa Kidal, Ahmad Taufiq, saat ditemui di lokasi mengatakan pihaknya akan menjadwalkan pertemuan mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Saya jadwalkan hari Rabu tanggal 10 bulan depan untuk mempertemukan semua pihak,” ujar Ahmad Taufiq.

Saat ditanya apakah dirinya mengetahui proses jual beli tanah tersebut sebelumnya, Ahmad Taufiq mengaku tidak mengetahui secara langsung.

“Tidak tahu,” singkatnya.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Harapannya mudah-mudahan tidak ada masalah dan semuanya bisa selesai,” katanya.

Ahmad Taufiq juga menjelaskan bahwa status kepemilikan tanah masih atas nama pemilik lama yang suaminya telah meninggal dunia. Karena itu, menurutnya diperlukan persetujuan seluruh ahli waris sebelum proses administrasi dapat dilanjutkan.

“Kalau semua ahli waris sudah tanda tangan, ya bisa diselesaikan. Ahli warisnya ada tiga, bahkan salah satunya sudah meninggal dan ada cucunya juga,” pungkasnya.

REPORTER : Matnadir 

EDITOR : Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update