Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Eksekusi Rumah di Jatimulyo Tetap Berjalan, Meski Termohon Persoalkan Amar Putusan

Selasa, 02 Juni 2026 | Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T06:50:35Z

KabarPojokIndonesia.com
-- MALANG – Pelaksanaan eksekusi pengosongan sebuah rumah dan tanah di Perum Bumi Palapa Blok D-15, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, berlangsung pada Rabu (03/06/2026) pagi. Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 22/Pdt.Eks/2025/PN Mlg juncto Nomor 60/Pdt.G/2024/PN Mlg, juncto Nomor 962/PDT/2024/PT SBY, juncto Nomor 2138 K/Pdt/2025 tanggal 25 Mei 2026.

Objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 5593, yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 April 2006 Nomor 03409/Jatimulyo/2006 dengan luas 270 meter persegi.

Dalam perkara tersebut, Daniel Waluyo bertindak sebagai Pemohon Eksekusi, sementara Triandy Noerchandra dan pihak terkait lainnya bertindak sebagai Termohon Eksekusi.


Pelaksanaan eksekusi turut didampingi oleh Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur, Leo A. Permana, S.H., M.Hum., bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Samuel Wibowo, S.H., Friska S. Ambarwati, S.H., Dhaniar, Cleo Vardin, S.H., dan Agung Shahputra W.K., S.H.

Saat diwawancarai awak media, Slamet Ridwan, S.E., S.H., M.Hum., Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Malang, didampingi Ida Purwati, S.H., selaku juru sita, menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan yang telah diproses sesuai ketentuan hukum dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurut Slamet, perkara antara Daniel Waluyo melawan Triandy Noerchandra dan pihak lainnya telah melalui seluruh tahapan upaya hukum, mulai dari tingkat pertama, banding hingga kasasi.


“Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi hari ini dapat dilaksanakan. Dasarnya adalah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum banding maupun kasasi sudah ditempuh dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat menunda pelaksanaan eksekusi,” ujar Slamet.

Ia menambahkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, Pengadilan Negeri Malang telah menjalankan tahapan prosedural, termasuk aanmaning (teguran) dan konstatering (pencocokan objek sengketa).

“Pelaksanaan ini dilakukan setelah adanya teguran, aanmaning, hingga konstatering. Pada saat proses tersebut pihak termohon juga hadir. Kami hanya melaksanakan penetapan dan surat tugas yang diberikan Ketua Pengadilan Negeri Malang,” jelasnya.

Terkait adanya keberatan dari pihak termohon mengenai dugaan perbedaan putusan yang menjadi dasar eksekusi, Slamet menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan pengadilan.

“Untuk persoalan adanya perbedaan putusan atau substansi perkara, itu bisa dikonfirmasi kepada juru bicara atau humas Pengadilan Negeri Malang maupun pihak yang berwenang. Kami di lapangan melaksanakan sesuai penetapan yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum Termohon Eksekusi, Rinaldo, S.H. bersama Lydia Retnani, S.H., menyatakan keberatan dan menolak pelaksanaan eksekusi yang dilakukan pada hari ini.

Menurut Rinaldo, pihaknya menemukan adanya perbedaan amar putusan yang dibacakan saat pelaksanaan eksekusi dengan putusan yang mereka peroleh melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung.

“Kami sangat menolak karena saat juru sita membacakan putusan, yang dibacakan menurut kami adalah putusan yang sudah berubah. Kami mengindikasikan adanya penggunaan dokumen yang tidak sesuai dan hal itu sudah kami laporkan ke kepolisian beberapa hari lalu,” ujarnya.

Rinaldo mengaku pihaknya telah melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu ke Polresta Malang Kota dan kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Ia menjelaskan bahwa keberatan mereka bukan terkait pelaksanaan eksekusi secara umum, melainkan terkait dokumen putusan yang dijadikan dasar pelaksanaan.

“Kalau memang putusan yang digunakan sesuai dengan yang ada di Mahkamah Agung tentu akan berbeda sikap kami. Yang kami persoalkan adalah putusan mana yang sebenarnya dijadikan dasar pelaksanaan. Karena menurut kami ada dua versi yang berbeda,” tegasnya.

Menurutnya, pihak termohon telah menunjukkan salinan putusan yang diperoleh melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung lengkap dengan barcode verifikasi kepada aparat yang hadir di lokasi.

“Kami sudah menunjukkan putusan yang kami miliki dan menawarkan untuk dilakukan pengecekan barcode. Tetapi pelaksanaan tetap berjalan. Karena itu kami tetap mempertanyakan dasar yang digunakan dalam eksekusi ini,” tambahnya.

Menanggapi keberatan tersebut, Leo A. Permana, S.H., M.Hum., selaku Ketua IKADIN Jawa Timur sekaligus kuasa hukum Pemohon Eksekusi, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan resmi yang telah diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Malang.

“Pelaksanaan pengosongan hari ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor 22/Pdt.Eks/2025/PN Mlg yang berkaitan dengan putusan tingkat pertama, banding, hingga kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Leo.

Leo menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari transaksi jual beli rumah yang dilakukan kliennya, Daniel Waluyo, dengan Triandy Noerchandra sejak tahun 2019.

“Klien kami membeli rumah tersebut dan pembayaran telah dilakukan. Dalam proses persidangan pun telah diakui bahwa pembayaran diterima. Kami bahkan pernah menawarkan solusi agar uang dikembalikan dan sertifikat dikembalikan, namun tidak tercapai kesepakatan sehingga perkara berlanjut sampai putusan berkekuatan hukum tetap dan akhirnya masuk tahap eksekusi,” paparnya.

Terkait tudingan adanya perbedaan putusan, Leo menilai hal itu merupakan interpretasi dari pihak termohon.

“Yang mereka tunjukkan adalah salinan dari Direktori Putusan. Itu bukan dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan. Dokumen yang menjadi acuan adalah dokumen resmi yang tersedia dalam sistem peradilan elektronik masing-masing pihak. Jadi kami tetap berpegang pada dokumen yang sah menurut pengadilan,” ujarnya.

Mengenai laporan yang diajukan ke kepolisian, Leo menyatakan menghormati langkah hukum tersebut.

“Silakan saja apabila ada laporan. Itu hak setiap warga negara. Tetapi tuduhan bahwa kami sebagai kuasa hukum mengubah putusan sangat tidak berdasar. Saya sudah berpraktik sebagai advokat selama 17 tahun. Tidak mungkin seorang lawyer mengubah putusan pengadilan. Putusan adalah kewenangan hakim, bukan advokat,” tegasnya.


Meski sempat diwarnai adu argumentasi dan keberatan dari pihak termohon, pelaksanaan eksekusi pengosongan di lokasi tetap berlangsung dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan TNI.

Perbedaan pandangan antara kedua belah pihak kini berpotensi berlanjut melalui jalur hukum lain, terutama terkait laporan dugaan penggunaan dokumen yang telah diajukan ke kepolisian.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Malang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan yang sah dan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

REPORTER : Matnadir 

EDITOR : Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update