KabarPojokIndonesia.com -- MALANG – DPRD Kabupaten Malang menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Dukungan tersebut dinilai penting guna mewujudkan proses penerimaan siswa yang transparan, objektif, adil, serta bebas dari praktik titipan maupun pungutan liar.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Mubarok, saat diwawancarai oleh media Kabar Pojok Indonesia melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (02/06/2026) malam.
Menurut Zulham, surat edaran yang diterbitkan KPK merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas penyelenggaraan pendidikan, khususnya pada momentum penerimaan peserta didik baru yang setiap tahunnya selalu menjadi perhatian masyarakat.
“Kami di DPRD Kabupaten Malang, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan, mendukung penuh Surat Edaran KPK terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Ini merupakan upaya yang sangat baik untuk memastikan seluruh proses penerimaan siswa berjalan secara jujur, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Zulham.
Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak seluruh warga negara yang harus diberikan secara adil tanpa adanya perlakuan istimewa kepada pihak tertentu. Karena itu, segala bentuk praktik titipan siswa, pemberian hadiah, maupun intervensi yang dapat memengaruhi proses seleksi harus dihilangkan.
Menurutnya, keberadaan surat edaran tersebut juga menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepala sekolah, guru, panitia penerimaan siswa baru, hingga pejabat pemerintah daerah agar tetap menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Tidak boleh ada lagi praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat. SPMB harus menjadi ruang seleksi yang memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon murid berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Zulham menjelaskan bahwa selama ini proses penerimaan siswa baru sering kali menjadi perhatian publik karena munculnya berbagai laporan terkait dugaan titipan maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, langkah preventif dari KPK dinilai sangat relevan untuk memperkuat pengawasan sejak awal.
Ia menambahkan, DPRD Kabupaten Malang siap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Malang, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk mengawal implementasi surat edaran tersebut agar tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan.
“Kami akan terus melakukan fungsi pengawasan agar pelaksanaan SPMB berjalan sesuai regulasi. Jika ada indikasi pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Yang terpenting adalah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” katanya.
Selain itu, Zulham juga mengajak para orang tua siswa untuk tidak mencoba mencari jalan pintas dalam proses penerimaan peserta didik. Ia mengimbau masyarakat agar mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai aturan dan tidak memberikan hadiah, uang, atau bentuk pemberian lainnya kepada pihak sekolah maupun penyelenggara SPMB.
Menurutnya, keberhasilan penerapan sistem yang bersih tidak hanya bergantung pada pemerintah dan sekolah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas proses pendidikan.
“Orang tua dan masyarakat juga memiliki peran penting. Jangan sampai ada yang mencoba memengaruhi proses seleksi melalui cara-cara yang tidak sesuai aturan. Mari kita bersama-sama menciptakan budaya pendidikan yang jujur dan berintegritas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 di Kabupaten Malang dapat menjadi contoh pelaksanaan penerimaan siswa yang profesional dan akuntabel. Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak serta komitmen bersama untuk menolak gratifikasi dan praktik korupsi, diharapkan seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.
“Tujuan utama pendidikan adalah mencetak generasi yang berkualitas dan berkarakter. Karena itu proses awalnya juga harus dilakukan dengan cara yang benar. Kami berharap SPMB Tahun 2026 berjalan lancar, transparan, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan,” pungkas Zulham Mubarok.
Dukungan DPRD Kabupaten Malang terhadap Surat Edaran KPK tersebut menjadi sinyal kuat bahwa seluruh elemen pemerintah daerah berkomitmen menjaga integritas sektor pendidikan.
Dengan pelaksanaan SPMB yang bersih dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Malang diharapkan semakin meningkat serta mampu menciptakan iklim pendidikan yang lebih adil bagi seluruh peserta didik.
REPORTER : Matnadir
EDITOR : Redaksi




Tidak ada komentar:
Posting Komentar