Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

UU Lindungi Sawah Produktif, Proyek Alun-Alun Kabupaten Malang Dipersoalkan

Kamis, 28 Mei 2026 | Mei 28, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T06:22:03Z

KabarPojokIndonesia.com -- Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan terkait dugaan alih fungsi lahan sawah produktif untuk proyek pembangunan alun-alun yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan pengusaha dibanding kebutuhan masyarakat luas.

Padahal, sawah produktif di Indonesia telah dilindungi secara tegas melalui berbagai regulasi perundang-undangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa lahan pertanian pangan harus dijaga keberadaannya agar tidak mudah dialihfungsikan.

UU LP2B mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan pertanian yang dilindungi demi menjaga ketahanan pangan nasional. Alih fungsi lahan hanya dapat dilakukan melalui prosedur ketat dan untuk kepentingan strategis yang benar-benar mendesak.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 mengatur secara rinci tata cara penetapan hingga mekanisme alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Aturan ini juga menegaskan kewajiban penyediaan lahan pengganti apabila terjadi perubahan fungsi untuk kepentingan umum.

Perlindungan serupa juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur pemanfaatan wilayah agar lahan pertanian tetap terjaga sesuai rencana tata ruang daerah.

Secara hukum, sawah produktif yang masuk kategori LP2B tidak dapat sembarangan diubah menjadi kawasan perumahan, industri, tempat usaha, maupun proyek pembangunan lainnya tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Namun, proyek pembangunan alun-alun di Kabupaten Malang kini memunculkan pertanyaan publik. Sejumlah pihak menilai proyek tersebut diduga lebih menguntungkan kelompok pengusaha dibanding memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas, terlebih jika pembangunan dilakukan di atas lahan pertanian produktif.

Kondisi ini memicu kekhawatiran terhadap ancaman berkurangnya lahan pangan di tengah meningkatnya kebutuhan pertanian dan ketahanan pangan nasional. Pemerintah daerah diminta transparan membuka status lahan, dasar perizinan, serta kajian tata ruang agar tidak muncul dugaan pelanggaran aturan perlindungan lahan pertanian.

Masyarakat juga mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan alih fungsi sawah produktif. Sebab, perlindungan lahan pertanian bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut masa depan pangan dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Pewarta : Tim 
Editor : Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update