KabarPojokIndonesia.com -- MALANG – Wacana pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang yang direncanakan berada di kawasan selatan atau belakang Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, masih menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. DPRD Kabupaten Malang melalui Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, menegaskan hingga saat ini pihak legislatif belum menerima kajian resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terkait rencana tersebut.
Hal itu disampaikan Alayk Mubarrok, politisi Partai Gerindra, saat diwawancarai Media Kabar Pojok Indonesia melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (26/05/2026).
Menurut Alayk, DPRD belum dapat memberikan sikap final terkait setuju atau tidaknya pemindahan alun-alun Kabupaten Malang karena sampai saat ini belum ada pemaparan resmi maupun dokumen kajian yang disampaikan Pemkab Malang kepada DPRD.
“Sampai saat ini DPRD belum mendapatkan kajian resmi dari Pemkab Malang terkait rencana pemindahan alun-alun Kabupaten Malang,” ujar Alayk.
Ia menegaskan, Partai Gerindra juga belum berada pada posisi menyetujui ataupun menolak pembangunan alun-alun di lokasi baru tersebut. Namun pihaknya meminta agar Pemkab Malang terlebih dahulu menyampaikan hasil kajian secara menyeluruh sebelum proyek tersebut dijalankan.
“Sikap Partai Gerindra saat ini tidak dalam posisi menyetujui atau menolak pemindahan alun-alun, tetapi meminta hasil kajiannya terlebih dahulu terkait urgensinya di tengah efisiensi anggaran, termasuk jaminan lahan yang dipakai tidak bermasalah,” jelasnya.
Alayk menyoroti persoalan tata ruang dan status lahan di kawasan selatan Stadion Kanjuruhan yang disebut masih banyak terdapat area persawahan. Menurutnya, hal tersebut harus dipastikan terlebih dahulu apakah masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau tidak.
“Karena banyak lahan sawah di sana, harus dipastikan apakah masuk kawasan LP2B atau LSD atau tidak. Ini penting supaya tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata ruang di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alayk menyampaikan bahwa apabila tujuan pembangunan alun-alun adalah untuk ruang rekreasi masyarakat Kabupaten Malang, maka optimalisasi kawasan sekitar Stadion Kanjuruhan dinilai lebih realistis dan hemat anggaran dibanding membangun fasilitas baru secara besar-besaran.
“Menurut kami, jika tujuan alun-alun untuk rekreasi warga Kabupaten Malang, maka untuk saat ini optimalisasi kawasan sekitar Stadion Kanjuruhan lebih masuk akal dan hemat biaya,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi anggaran Kabupaten Malang saat ini masih memiliki banyak prioritas lain yang lebih mendesak, seperti perbaikan infrastruktur jalan, sekolah rusak, hingga pelayanan dasar masyarakat.
“Karena masih banyak hal lain yang perlu dilakukan perbaikan dengan anggaran Kabupaten Malang yang terbatas, seperti perbaikan infrastruktur jalan, sekolah rusak dan lainnya. Ini juga harus menjadi pertimbangan,” imbuhnya.
Selain aspek anggaran dan tata ruang, Alayk menilai pembangunan alun-alun juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan keamanan. Sebagai simbol persatuan dan pusat aktivitas masyarakat, alun-alun menurutnya harus berada di lokasi yang aman serta nyaman bagi masyarakat maupun warga sekitar.
“Alun-alun sebagai simbol persatuan aktivitas masyarakat secara sosial harus dijamin keamanan dari potensi kerusuhan dan juga menjamin kenyamanan warga sekitar,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Malang, lanjut Alayk, meminta agar Pemkab Malang terlebih dahulu memaparkan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan secara resmi sebelum pengambilan keputusan dilakukan.
“Saat ini kami tidak dalam konteks setuju atau tidak, tapi meminta dulu hasil kajian dari Pemkab secara resmi dan lengkap seperti Feasibility Study-nya, karena hal tersebut belum pernah dipaparkan ke DPRD,” terang Alayk.
Menurutnya, seluruh aspek harus dikaji secara matang, mulai dari aspek hukum, sosial, tata ruang hingga fungsi strategis kawasan apabila nantinya benar-benar dibangun sebagai alun-alun baru Kabupaten Malang.
“Kita harus memastikan dulu rencana pemindahan alun-alun di tempat yang baru benar-benar layak atau tidak, baik dari aspek hukum, sosial, tata ruang, termasuk fungsi strategisnya nanti,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Alayk berharap Pemerintah Kabupaten Malang dapat mempertimbangkan skala prioritas pembangunan agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
“Harapannya Pemkab Malang bisa mempertimbangkan skala prioritas dalam pembangunan, terutama yang berkaitan dengan proyek mercusuar. Jika alun-alun menjadi hal yang urgen dan mendesak, maka harus punya fungsi strategis dan berada di kawasan yang tidak bermasalah,” pungkasnya.
REPORTER : Matnadir
EDITOR : Redaksi




Tidak ada komentar:
Posting Komentar