KabarPojokIndonesia.com -- MALANG – Polemik rencana pembangunan Alun-Alun Kepanjen kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, mempertanyakan perubahan lokasi pembangunan alun-alun yang sebelumnya telah tercantum dalam dokumen perencanaan daerah.
Saat diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp oleh Media Kabar Pojok Indonesia, Sabtu (30/05/2026) sore, Alayk Mubarrok menegaskan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan secara lengkap terkait perubahan lokasi tersebut, termasuk dasar kajian dan perencanaan yang melatarbelakanginya.
Menurutnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025–2029, telah tertulis secara eksplisit bahwa pembangunan Alun-Alun Kepanjen direncanakan berada di kawasan Kantor Bupati Malang dengan luas sekitar 11 hektare. Proyek tersebut dirancang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan estimasi anggaran mencapai Rp764 miliar.
Namun dalam perkembangannya, muncul wacana lokasi baru yang berbeda dari rencana awal. Bahkan, kata Alayk, DPRD sempat diundang untuk meninjau calon lokasi baru yang kemudian dianggap oleh sebagian pihak sebagai bentuk persetujuan bersama.
"Di dalam dokumen RPJMD Kabupaten Malang 2025-2029 sudah jelas tertulis bahwa alun-alun direncanakan berada di area Kantor Bupati dengan luas 11 hektare menggunakan skema KPBU dan estimasi anggaran sekitar Rp764 miliar. Kemudian tiba-tiba berubah lokasi dan DPRD diundang meninjau lokasi baru yang dianggap sebagai bentuk persetujuan bersama," ujar Alayk.
Ia menambahkan, selain perubahan lokasi, muncul pula perbedaan signifikan terkait kebutuhan lahan dan nilai anggaran pembangunan. Jika dalam RPJMD luas lahan direncanakan mencapai 11 hektare, pada rencana baru disebutkan hanya membutuhkan sekitar 3 hektare dengan estimasi biaya sekitar Rp150 miliar.
"Ketika muncul angka biaya Rp150 miliar dan kebutuhan lahan hanya 3 hektare, tentu membutuhkan kajian baru yang berbeda dari sebelumnya. Hal inilah yang sampai saat ini belum pernah dibahas secara resmi antara pihak eksekutif dan legislatif. Kajian resminya juga masih kami pertanyakan," tegasnya.
Menurut Alayk, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai alasan sebenarnya di balik pemindahan lokasi pembangunan Alun-Alun Kepanjen.
"Sehingga muncul pertanyaan di publik, apa alasan di balik pemindahan lokasi Alun-Alun Kepanjen? Apakah pemerintah daerah serius membangun alun-alun yang strategis atau hanya sekadar ruang terbuka hijau maupun taman bermain anak? Ini yang perlu kita kawal bersama karena manfaatnya harus jelas, baik secara ekonomi, lingkungan maupun sosial," katanya.
Lebih lanjut, Alayk menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Malang memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh proses pembangunan daerah berjalan sesuai aturan dan perencanaan yang telah ditetapkan.
Dalam fungsi penganggaran, DPRD memiliki hak untuk menyetujui maupun menolak program pembangunan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Dalam fungsi anggaran, DPRD memiliki hak untuk mencoret maupun menyetujui setiap pembangunan daerah yang menggunakan APBD. Karena itu, setiap perubahan perencanaan harus dijelaskan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sementara dalam fungsi legislasi, DPRD berkewajiban memastikan lokasi atau kawasan yang akan digunakan untuk pembangunan Alun-Alun Kepanjen tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"DPRD punya hak memastikan kawasan atau lahan yang digunakan tidak melanggar RTRW maupun RDTR, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi," jelasnya.
Selain itu, melalui fungsi pengawasan, DPRD juga berhak melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pembangunan agar berjalan sesuai prosedur, regulasi, dan perencanaan yang telah ditetapkan.
"DPRD berhak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan agar sesuai prosedur dan tahapan yang semestinya serta tidak melenceng dari perencanaan yang telah ditetapkan," tegas Alayk.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait perubahan lokasi tersebut, termasuk memaparkan kajian teknis, aspek tata ruang, manfaat pembangunan, serta alasan perubahan konsep dan anggaran yang cukup signifikan.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar pembangunan Alun-Alun Kepanjen benar-benar menjadi proyek strategis yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Malang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kemudian hari.
"Yang terpenting adalah pembangunan ini harus memiliki arah yang jelas, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta dilakukan berdasarkan kajian yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi," pungkasnya.
REPORTER : Matnadir
EDITOR : Redaksi




Tidak ada komentar:
Posting Komentar