KabarPojokIndonesia.com -- Kota Batu, Jawa Timur — Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Batu. Seorang remaja berinisial GM menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial S bersama sejumlah rekannya di kawasan Lapangan Arjuno Wiwaha, Kelurahan Sisir.
Peristiwa memilukan tersebut kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh ibu kandung korban, ES (59). Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum RPD & LAW, laporan itu telah terdaftar di Polres Batu dengan nomor STTLPM/217/IV/2026/SPKT/POLRES BATU.
Kuasa hukum korban, Soeko Hariyanto, S.H., mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari ajakan pertemuan yang disampaikan melalui pesan singkat. Korban diajak oleh seseorang berinisial D dengan alasan untuk menyelesaikan suatu permasalahan.
“Peristiwa bermula pada Rabu (1/4/2026), saat korban diajak bertemu oleh D melalui pesan singkat dengan dalih menyelesaikan masalah di Lapangan Arjuno Wiwaha,” ujar Soeko saat memberikan keterangan pers, Sabtu (4/4/2026).
Namun, ajakan tersebut justru berujung pada aksi kekerasan. Pada Kamis malam (2/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, korban datang ke lokasi sesuai kesepakatan. Di sana, korban bertemu dengan D dan pelaku utama, S. Bukannya mendapatkan penyelesaian secara baik-baik, korban justru langsung diserang.
Menurut Soeko, pelaku diduga melakukan kekerasan secara berulang dan tanpa ampun.
“Pelaku S memukul bagian kepala dan lengan korban berkali-kali. Bahkan, tindakan semakin kejam dengan menyulutkan rokok ke bagian wajah dan dagu korban,” ungkapnya. Soeko yang akrab disapa Hotman Pakis itu menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat tidak manusiawi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik yang cukup serius, terutama di bagian wajah, serta trauma psikologis yang mendalam. Pihak keluarga kemudian memutuskan menempuh jalur hukum agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim kuasa hukum yang mendampingi korban terdiri dari Soeko Hariyanto, S.H., RP. Dimas Adi Kusuma, S.H., serta Avisa Indah N. F., S.H. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas dengan menangkap para pelaku yang terlibat.
Pihak Polres Batu telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap secara jelas kronologi dan motif di balik aksi penganiayaan tersebut.
Apabila terbukti bersalah, para pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berjalan. Kasus ini menjadi pengingat serius bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kekerasan.
Reporter : Matnadir
Editor : Redaksi



