Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sekda Kabupaten Malang Wakili Bupati dalam Kegiatan Aktivasi Coretax DJP dan Pelaporan SPT ASN

Senin, 02 Maret 2026 | Maret 02, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T08:22:47Z

KabarPojokIndonesia.com
-- KABUPATEN MALANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si., mewakili Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M., menghadiri sekaligus melakukan pendampingan kegiatan aktivasi akun dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui website Coretax DJP bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut berlangsung di Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (02/03/2026) pagi.

Kegiatan ini terselenggara bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen, serta dihadiri jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang, Kepala KPP Pratama Kepanjen, dan Kepala KPP Pratama Singosari.

Memasuki tahun pajak 2026, para wajib pajak mulai melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem terbaru Direktorat Jenderal Pajak, yakni Coretax DJP, yang menjadi bagian dari transformasi digital layanan perpajakan nasional. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kemudahan, transparansi, serta akurasi pelaporan pajak secara elektronik.


Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Malang menegaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional. Hampir seluruh program strategis pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, layanan kesehatan, hingga program perlindungan sosial, sangat bergantung pada penerimaan pajak.

Menurutnya, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk nyata kontribusi masyarakat, khususnya aparatur pemerintah, dalam mendukung pembangunan bangsa dan daerah.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kita tidak hanya dituntut profesional dalam bekerja, tetapi juga menjadi teladan dalam menaati peraturan perundang-undangan, termasuk dalam pelaporan SPT Tahunan. Kepatuhan kita dalam memenuhi kewajiban perpajakan akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat serta mencerminkan integritas birokrasi yang kita bangun bersama,” ungkap Budiar Anwar.


Ia juga menekankan pentingnya pemahaman teknis terhadap sistem Coretax DJP agar seluruh ASN dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan tidak ada lagi kendala teknis yang menghambat proses pelaporan SPT Tahunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.

Sementara itu, pihak KPP Pratama Kepanjen menyampaikan bahwa transformasi digital melalui Coretax DJP merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus memperkuat basis data perpajakan nasional. Pendampingan langsung kepada ASN menjadi bagian penting untuk memastikan proses transisi sistem berjalan optimal.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak, khususnya di kalangan aparatur pemerintah sebagai contoh bagi masyarakat luas.


Dengan adanya aktivasi akun dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan secara kolektif ini, Pemerintah Kabupaten Malang berharap seluruh ASN dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan nasional melalui peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak.

Reporter : Matnadir 

Editor : Redaksi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update