KabarPojokIndonesia.com -- MALANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., memimpin kegiatan Review Rencana Umum Pengadaan (RUP) Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 yang digelar di El Hotel Malang, Jl. Bukit Palem Raya No. 1 dan 3, Rabu (11/02/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Perangkat Daerah beserta Operator Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, sebagai bagian dari upaya penguatan perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Malang Dr. Ir. Budiar, M.Si., menegaskan bahwa Rencana Umum Pengadaan bukan sekadar formalitas administratif ataupun kewajiban menginput data dalam aplikasi.
“Perlu kita garis bawahi bersama bahwasanya Rencana Umum Pengadaan bukanlah sekadar formalitas dan bukan hanya untuk memenuhi kewajiban input data di aplikasi. RUP adalah fondasi utama dari seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya di hadapan peserta.
Ia menjelaskan, ketepatan dan ketaatan dalam penyusunan serta pengumuman RUP sebagaimana diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan indikator awal kepatuhan terhadap regulasi pengadaan.
Menurutnya, kesalahan pada tahap perencanaan akan berdampak langsung pada risiko keterlambatan pelaksanaan kegiatan, ketidaksesuaian prosedur, bahkan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum.
“Oleh karena itu, saya menekankan kepada seluruh perangkat daerah bahwa penyusunan dan pengumuman RUP wajib dilakukan secara tertib, akurat, dan tepat waktu melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh Perangkat Daerah. Ia berharap melalui kegiatan review ini, para Kepala Perangkat Daerah melalui Operator SIRUP dapat memastikan bahwa:
RUP disusun selaras dengan dokumen perencanaan dan penganggaran;
Seluruh paket pengadaan diumumkan secara lengkap dan benar di aplikasi SIRUP;
Jadwal pengadaan benar-benar memperhatikan waktu pelaksanaan agar tidak menumpuk di akhir tahun anggaran;
Program dan kegiatan Perangkat Daerah dapat segera dilaksanakan sehingga memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan perekonomian masyarakat Kabupaten Malang.
Lebih lanjut, Sekda berpesan agar seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh serta memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat pemahaman terkait pengumuman RUP yang tepat mutu dan tepat waktu.
Ia juga berharap kualitas perencanaan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang semakin meningkat, sejalan dengan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Melalui review RUP Tahun Anggaran 2026 ini, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Malang dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Reporter : M. Abdul Ramadhani
Editor : Matnadir



