KabarPojokIndonesia.com -- MALANG – Mediasi terkait sengketa tanah seluas ratusan hektare yang sempat dibeli oleh almarhum Kusenan, warga Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, digelar di Kantor Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Rabu (11/02/2026) siang.
Mediasi tersebut dihadiri Kapolsek Wagir, Camat Wagir, Kepala Desa Dalisodo, Kepala Desa Jedong, Kepala Desa Sukodadi, serta sejumlah pihak terkait. Pihak pemilik dana, Subandi, diwakili oleh putranya, Erik. Sementara tim kuasa hukum Subandi di antaranya Leo Angga Permana, S.H., M.Hum., Samuel Wibowo, S.H., Friska S. Ambar Wati, S.H., Dhaniar, Cleo Vardin, S.H., dan Agung Shahputra W.K., S.H.
Dalam pemaparannya, Leo Angga Permana menjelaskan bahwa kliennya, S, telah mengucurkan dana secara bertahap kepada almarhum Kusenan sejak tahun 2018 untuk pembebasan dan sertifikasi tanah yang disebut-sebut akan digunakan investor dari Hongkong untuk proyek industri agribisnis di wilayah Wagir.
“Awalnya ada kesepakatan tertanggal 31 Maret 2018. Klien kami mengucurkan dana Rp30 miliar secara tunai. Seiring waktu, ada permintaan tambahan dana. Total yang sudah diterima almarhum mencapai kurang lebih Rp100 miliar,” ungkap Leo.
Ia merinci, pada tahap awal sempat dibuat pengakuan hutang secara notariil sebesar Rp22 miliar setelah dana yang dikucurkan saat itu mencapai Rp22 miliar. Kemudian pada tahun 2022, kembali ada permintaan dana sebesar Rp48 miliar yang menurutnya juga diserahkan secara tunai.
“Penyerahan uang dilakukan beberapa kali, bahkan diantar menggunakan mobil dan dikawal aparat. Ada saksi-saksi, termasuk warga setempat. Ini bukan uang kecil, ini uang nyata,” tegasnya.
Leo juga menyebut terdapat dokumentasi berupa foto serta akta notaris yang menyatakan adanya titipan atau pinjaman dana Rp48 miliar tersebut.
Dalam perjalanan kerja sama itu, menurut Leo, dari ratusan bidang tanah yang dibeli hanya sekitar 18 Akta Jual Beli (AJB) yang diserahkan secara bertahap kepada S sebagai bentuk realisasi pembelian tanah. Tanah-tanah tersebut disebut menggunakan beberapa nama, di antaranya anggota keluarga almarhum Kusenan.
“Nama-nama yang tercantum antara lain istrinya, anak-anaknya, menantu, hingga beberapa pihak lain. Namun AJB asli sempat diserahkan kepada klien kami,” jelasnya.
Hubungan bisnis antara S dan Kusenan sendiri disebut telah terjalin sejak 2013-2014 dan sebelumnya pernah menghasilkan keuntungan dalam transaksi jual beli tanah lain, sehingga memunculkan kepercayaan.
Kuasa hukum juga mengungkap bahwa almarhum Kusenan beberapa kali menyampaikan adanya calon investor, mulai dari Hongkong, NTT, hingga Jakarta, yang diklaim akan membeli atau mengembangkan lahan tersebut. Namun hingga menjelang wafatnya, transaksi yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
“Bahkan tiga hari sebelum beliau meninggal, sempat berjanji apabila tidak ada pembeli, seluruh dokumen akan dibawa ke kantor saya. Namun pada hari Senin kami mendapat kabar beliau meninggal dunia,” ujar Leo.
Dalam forum tersebut, pihak S menegaskan masih mengedepankan jalur mediasi dengan semangat keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam semangat KUHAP terbaru.
“Kami tidak ingin memperkeruh suasana. Kami hanya meminta hak klien kami dikembalikan. Kalau tidak bisa seluruhnya, mari duduk bersama mencari solusi terbaik atau win-win solution,” tegas Leo.
Ia juga meminta pemerintah desa dan unsur Muspika untuk membantu memfasilitasi mediasi lanjutan apabila pihak keluarga almarhum belum dapat hadir pada pertemuan pertama ini.
Namun demikian, Leo menegaskan apabila mediasi hingga beberapa kali tidak membuahkan hasil dan tidak ada itikad baik dari pihak terkait, maka pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum.
“Kalau memang tidak ada kehadiran dan tidak ada penyelesaian, mau tidak mau kami akan membawa perkara ini ke ranah hukum,” pungkasnya.
Mediasi ditutup dengan komitmen untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan guna mencari titik terang atas sengketa tanah bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Reporter : Matnadir
Editor : Redaksi






