KabarPojokIndonesia.com -- KABUPATEN MALANG – Pers memiliki peran strategis dan tidak tergantikan dalam sistem negara demokrasi. Hal tersebut ditegaskan oleh Agus Subyantoro, S.H., Praktisi Hukum (Advokat) sekaligus Wakil Ketua DPC PERADI Kepanjen, saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu (08/02/2026) malam.
Menurut Agus Subyantoro, pers bukan sekadar sarana penyampai informasi atau aktivitas menggali dan menyajikan berita semata. Lebih dari itu, pers memiliki fungsi vital sebagai pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Pers mempunyai peranan penting dalam negara demokrasi. Tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi publik, dan pengawasan terhadap jalannya kekuasaan,” ujar Agus.
Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, insan pers dilindungi oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya tidak bisa serta-merta melalui pelaporan pidana ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah.
“Undang-undang sudah menyediakan saluran yang jelas, yakni melalui hak sangga atau hak jawab, serta mekanisme Dewan Pers dan kode etik jurnalistik. Namun hal ini berlaku bagi insan pers yang terdaftar secara resmi dalam organisasi profesi wartawan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus Subyantoro memaparkan bahwa pers dalam negara demokrasi memiliki berbagai peran krusial. Di antaranya sebagai pengawas jalannya pemerintahan (check and balance) agar kekuasaan tidak berjalan menyimpang, sarana penyampai aspirasi rakyat atau voice of the voiceless, serta pembentuk opini publik yang sehat berbasis data dan fakta, bukan hoaks.
“Pers juga berperan sebagai penegak nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, hak asasi manusia, dan kebhinekaan. Selain itu, pers memiliki fungsi penting sebagai pendidik politik, agar masyarakat dapat mengambil keputusan yang tepat, khususnya dalam momentum pemilu,” paparnya.
Namun demikian, Agus juga mengingatkan bahwa pers di era demokrasi menghadapi berbagai tantangan serius, mulai dari tekanan politik, intervensi pemilik modal, hingga maraknya informasi palsu atau hoaks. Kondisi tersebut menuntut insan pers untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, dan integritas.
Dalam konteks Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”, Agus menilai tema tersebut sangat relevan dengan tantangan zaman saat ini.
“Pers sehat dimaknai sebagai pers yang profesional, independen, berintegritas, serta taat pada etika jurnalistik. Pers yang sehat menjadi fondasi utama bagi tersampaikannya informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, lanjut Agus, konsep ekonomi berdaulat menekankan pentingnya kemandirian ekonomi media agar tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan tertentu. Kemandirian tersebut menjadi kunci agar media mampu bertahan dan berkembang di tengah dominasi platform digital global.
Adapun makna bangsa kuat, menurutnya, merepresentasikan kontribusi pers dalam memperkuat persatuan nasional, mendorong kemajuan bangsa, serta meningkatkan daya saing Indonesia melalui pemberitaan yang konstruktif dan edukatif.
“Momentum Hari Pers Nasional 2026 ini diharapkan menjadi sarana konsolidasi insan pers nasional untuk terus memperkuat profesionalisme, menjaga independensi, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia,” pungkas Agus Subyantoro.
Sebagai informasi, Agus Subyantoro, S.H. dikenal sebagai praktisi hukum dan Wakil Ketua DPC PERADI Kepanjen. Ia juga aktif menulis opini di berbagai media serta merupakan pemerhati isu-isu ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Reporter : Matnadir
Editor : Redaksi



