KabarPojokIndonesia.com -- MALANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Asistensi dan Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Malang Tahun 2025, yang digelar di Cemara Ballroom, Jumat (27/02/2026) siang. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kepala dan perwakilan Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si., menegaskan bahwa penyusunan LPPD Tahun 2025 dilakukan dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Indikator Kinerja Kunci (IKK), Bobot, dan Penilaian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, terdapat perubahan Indikator Kinerja Kunci (IKK) LPPD Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Jumlah IKK untuk kabupaten kini menjadi sebanyak 127 indikator.
“Perubahan ini tentu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kita untuk semakin meningkatkan kualitas kinerja dan pelaporan,” ungkapnya.
Sekda memaparkan, pada tahun 2021 Kabupaten Malang berada pada peringkat 175 nasional dengan skor 2,48 atau berstatus rendah. Namun, melalui berbagai upaya perbaikan dan penguatan kinerja, pada tahun 2023 Kabupaten Malang berhasil naik ke peringkat 17 nasional.
“Berdasarkan capaian tersebut, pastinya perlu kita upayakan bersama agar kinerja LPPD Kabupaten Malang Tahun 2025 dapat terus ditingkatkan. Melalui pelaksanaan asistensi dan reviu ini, saya berharap dapat menjadi momentum untuk melakukan refleksi, evaluasi, dan pembenahan kinerja pemerintahan daerah secara keseluruhan, khususnya terkait capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK), yang menjadi wajah kinerja Pemerintah Kabupaten Malang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan agar penyusunan dan reviu LPPD dilakukan secara cermat, jujur, berbasis data valid, serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia tidak menginginkan laporan yang hanya baik secara administratif, tetapi tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Melalui proses asistensi inilah kita harus mampu mengidentifikasi berbagai permasalahan, kekurangan, maupun kelemahan yang dapat menghambat pencapaian kinerja untuk segera diperbaiki,” ujarnya.
Sekda juga mengingatkan bahwa LPPD bukan hanya tanggung jawab perangkat daerah tertentu, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah. Kualitas LPPD sangat ditentukan oleh kualitas data dan pelaporan dari masing-masing perangkat daerah.
Untuk itu, ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan validitas dan konsistensi data IKK. Pejabat terkait juga wajib memahami substansi indikator, tidak sekadar mengisi format pelaporan, sehingga hasil reviu benar-benar dapat ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan konkret.
“Marilah kita jadikan LPPD sebagai instrumen manajemen kinerja, bukan sekadar dokumen pelaporan. Mudah-mudahan kegiatan hari ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, memperkuat sinergi antar perangkat daerah, menyempurnakan sistem pengukuran kinerja, serta mendorong peningkatan peringkat dan capaian kinerja daerah secara objektif,” imbuhnya.
Mengakhiri sambutannya, Sekda secara resmi membuka kegiatan dengan mengucapkan basmalah dan berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar serta membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Malang.
“Semoga upaya kita hari ini menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Malang. Aamiin,” tuturnya.
Sebagai penutup, Sekda menyampaikan pantun yang disambut senyum para peserta:
Naik sepeda pergi ke Kromengan,
Singgah sebentar membeli ketan,
LPPD jangan hanya jadi laporan,
Tapi kinerjanya juga harus ditingkatkan.
Reporter : Matnadir
Editor : Redaksi



