KabarPojokIndonesia.com -- KABUPATEN MALANG – Kepedulian terhadap kebutuhan administrasi pertanahan kembali ditunjukkan oleh Matnadir yang akrab disapa Khodir, dengan menyerahkan sertifikat hak milik tanah kepada dua warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yakni Fina Rahmawati dan Eni Siskawati. Penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di kediaman Fina Rahmawati pada Senin (09/02/2026) siang hingga menjelang sore.
Untuk sertifikat atas nama Fina Rahmawati, diterima langsung oleh yang bersangkutan. Sementara sertifikat milik Eni Siskawati diterima oleh orang tuanya, dengan disaksikan langsung oleh Eni Siskawati yang hadir sambil menggendong buah hati tercintanya.
Suasana penyerahan berlangsung hangat dan penuh rasa syukur. Dalam keterangannya, Fina Rahmawati mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada Matnadir yang telah membantu proses pengurusan sertifikat tanah miliknya sejak awal hingga selesai.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Matnadir. Sejak awal proses hingga sertifikat selesai, mulai dari sertifikat yang sempat hilang, pengurusan balik nama waris, pemecahan (split), hingga akhirnya sertifikat atas nama saya sendiri, semuanya dibantu dengan cepat dan jelas. Kami sebagai warga merasa sangat terbantu,” ujar Fina Rahmawati.
Hal senada juga disampaikan oleh Eni Siskawati. Didampingi orang tuanya, Eni menyampaikan apresiasi atas pengurusan dan kesungguhan Beliau dalam membantu mengurus sertifikat tanah miliknya hingga tuntas.
“Alhamdulillah, kini sertifikat tanah tersebut sudah atas nama saya sendiri, sekaligus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya juga sudah sesuai. Terima kasih atas bantuan yang telah diberikan,” ujar Eni Siskawati.
“Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih. Prosesnya tidak berbelit-belit dan kami merasa benar-benar dibantu sampai selesai,” ungkap Eni Siskawati.
Sementara itu, Matnadir (Khodir), putra asli Pamekasan, Madura, menegaskan bahwa dirinya akan terus berkomitmen membantu masyarakat, khususnya warga yang mengalami kesulitan dalam mengurus sertifikat hak milik tanah dan rumah.
“Saya akan selalu siap membantu warga yang kerepotan dalam mengurus sertifikat tanah dan rumah. Harapan saya, masyarakat bisa memiliki kepastian hukum atas tanahnya tanpa harus bingung dan terbebani,” jelas Matnadir.
Ia menambahkan, kelengkapan legalitas tanah sangat penting untuk memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta meningkatkan nilai aset masyarakat. Oleh karena itu, pendampingan kepada warga dinilai sebagai bentuk kepedulian sosial yang harus terus dijaga.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara kepedulian sosial dan pendampingan administratif mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang.
Reporter : Tim
Editor : Redaksi



