Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LEO & Associates - Law Firm Gelar Press Release, Ungkap Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Akta Yang Dilakukan Oknum Notaris Kabupaten Malang

Rabu, 07 Januari 2026 | Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-08T06:08:00Z

KabarPojokIndonesia.com
-- MALANG – Kantor Hukum LEO & ASSOCIATES Attorneys and Counsellors at Law menggelar press release terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah, Kamis (08/01/2026), di kantor mereka yang beralamat di Jalan Terusan Candi Mendut No. 14, Kota Malang.

Press release tersebut disampaikan langsung oleh Leo A. Permana, S.H., M.Hum., didampingi Friska S. Ambarwati, S.H. dan Dhaniar I. Cleo Vardin, S.H., selaku kuasa hukum dari klien mereka, Herry Wiyono, seorang wiraswasta asal Kota Malang.

Leo A. Permana menjelaskan, pihaknya telah menerima surat kuasa khusus dari Herry Wiyono untuk mendampingi dan mewakili kliennya sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Klien kami tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas tanah tersebut, tidak pernah menghadap notaris maupun PPAT, tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, dan tidak pernah menerima uang sepeser pun,” tegas Leo.

Dijelaskan Leo, perkara bermula ketika kliennya didatangi seseorang bernama Susilowati, yang mengaku telah membeli sebidang tanah SHGB Nomor 5112 seluas 267 meter persegi yang terletak di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, melalui Notaris Silvia Eryani, S.H., M.Kn.

Dalam akta yang disebutkan, Susilowati tercatat sebagai pembeli dan Herry Wiyono sebagai penjual. Padahal, menurut kuasa hukum, klien mereka sama sekali tidak pernah menjual tanah tersebut.

Tanah tersebut sebelumnya ditawarkan kepada Susilowati oleh almarhum S, yang merupakan mantan karyawan Herry Wiyono sekaligus orang tua dari notaris yang bersangkutan. Transaksi kemudian dituangkan dalam Akta Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Untuk Menjual yang dibuat oleh Notaris Silvia Eryani.

Dalam proses tersebut, Susilowati menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp50 juta kepada Notaris Silvia Eryani dan almarhum S, sebagaimana dibuktikan dengan kwitansi. Selanjutnya, berdasarkan PPJB dan kuasa menjual tersebut, dibuat Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT Mokhamad Dafirul Fajar Rahman, S.H., M.Kn. Namun demikian, SHGB asli atas tanah tersebut hingga kini masih dikuasai oleh Herry Wiyono.

“Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana mungkin tanah klien kami dapat diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya,” ujar Friska S. Ambarwati.

Lebih lanjut diungkapkan, selain kepada Susilowati, tanah milik klien mereka juga diduga dijual kepada pihak lain, sebagaimana tercantum dalam:
Akta PPJB dan Kuasa Menjual atas nama Rakha Dealexie Wijanarko
Kuasa Untuk Menjual atas nama Sulaksono
Kuasa hukum menyebut, upaya klarifikasi telah dilakukan kepada PPAT maupun Notaris terkait, namun tidak mendapatkan penjelasan yang transparan dan cenderung berbelit-belit.

“Objek tanah yang sama diperjualbelikan lebih dari satu kali kepada pihak yang berbeda. Ini menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana pemalsuan, penggelapan, serta pelanggaran perlindungan data pribadi,” jelas Dhaniar I. Cleo Vardin.

LEO & ASSOCIATES menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan perkara ini ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang, dan telah dilakukan pertemuan pada 16 September 2025. Selain itu, laporan pidana juga telah disampaikan ke Polres Malang di Kepanjen pada 25 September 2025.

Polres Malang telah melakukan penyelidikan dan telah memanggil pelapor dan terlapor dan telah melakukan konfrontasi pada 16 Desember 2025. Namun hingga kini, Notaris Silvia Eryani, S.H., M.Kn belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi kepastian hukum bagi klien kami,” pungkas Leo A. Permana.

Reporter : Matnadir 

Editor : Redaksi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update