Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza: Audiensi Digelar agar Konflik Tak Ganggu Pendidikan

Jumat, 02 Januari 2026 | Januari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-01-02T13:55:35Z

KabarPojokIndonesia.com
-- MALANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait koordinasi penyelesaian permasalahan di Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Wisnu Wardhana, DPRD Kabupaten Malang, pada Jumat (02/01/2026).

RDPU tersebut digelar menyusul adanya aduan dari pihak Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen terkait konflik internal yayasan yang berdampak pada aktivitas pendidikan, termasuk peristiwa viral berupa kendaraan yang diduga mendobrak pagar sekolah di wilayah Turen beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, S.T., M.Sos., yang juga merupakan anggota DPRD dari Partai NasDem periode 2024–2029, menjelaskan bahwa audiensi tersebut bertujuan menampung informasi dan mencari solusi agar konflik tidak mengganggu proses pendidikan.

“Hari ini kami menerima audiensi RDPU terkait aduan dari Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen. Konflik ini merupakan residu dari sengketa yayasan yang sempat memicu tindakan anarkis, termasuk peristiwa kendaraan yang mendobrak pagar sekolah,” ujar Amarta Faza kepada media Kabar Pojok Indonesia.

Menurutnya, masing-masing pihak yang bersengketa memiliki klaim hukum. Pihak pelapor menyampaikan bahwa yayasan telah beberapa kali memenangkan perkara hingga inkrah di pengadilan, sementara pihak lain juga mengklaim memiliki hak atas yayasan tersebut.

“Karena itu, DPRD memberikan beberapa rekomendasi. Pertama, kami meminta instansi terkait seperti Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Muspika, bagian hukum Pemkab Malang, agar turut mengawal proses ini. Tujuan utamanya adalah menjaga agar proses belajar-mengajar di sekolah tetap berjalan dengan aman dan kondusif,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga meminta aparat kepolisian untuk segera mengusut dugaan tindakan anarkis dan menjaga kondusivitas wilayah. “Semakin cepat proses hukum berjalan, kami yakin penyelesaian masalah ini akan lebih mudah terwujud,” imbuhnya.

Amarta Faza menambahkan, DPRD mengimbau seluruh pihak yang bersengketa agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis. “Yang paling utama bagi kami di DPRD adalah menjaga kelangsungan pendidikan. Jangan sampai konflik yayasan mengorbankan hak anak-anak untuk belajar,” katanya.

RDPU tersebut dihadiri oleh perwakilan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen selaku pemohon, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, unsur Muspika (Camat, Polsek, dan Koramil), Bagian Hukum Pemkab Malang, anggota DPRD Komisi I dan Komisi IV, serta perwakilan Polres. Sementara itu, pihak yayasan lain yang bersengketa tidak menghadiri rapat.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan bahwa penguasaan aset yang masih bersengketa seharusnya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pendudukan atau penguasaan aset harus melalui proses hukum yang inkrah. Jangan sampai tindakan sepihak justru mengganggu kegiatan belajar-mengajar. Terlepas dari siapa pemilik yayasan, sekolah adalah ruang publik dan pelayanan pendidikan harus tetap berjalan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Konsultan hukum Yayasan sekaligus kuasa hukum YPTWT, Achmad Hadi Puspito, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya melaporkan dugaan tindakan premanisme yang terjadi di lingkungan sekolah STM dan SMP Bakti yang berada di bawah pengelolaan yayasan.

“Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari, 28 Desember 2025. Ada sekelompok orang yang kami duga melakukan tindakan premanisme dan menduduki lingkungan sekolah. Hal ini membuat guru-guru resah dan khawatir, karena jelas mengganggu hak konstitusional anak untuk mendapatkan pendidikan,” jelasnya.

Ia menyebut, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres setempat. Menurutnya, yayasan memiliki dokumen legal yang sah serta izin operasional resmi dari pemerintah, dan lembaga pendidikan tersebut telah berjalan lebih dari 10 tahun.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami sangat berharap kehadiran negara untuk menjamin keamanan dan kondusivitas kegiatan belajar-mengajar. Sengketa silakan diselesaikan melalui kanal hukum yang tersedia, baik perdata maupun pidana,” pungkasnya.

RDPU ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meredam konflik dan memastikan hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan berkelanjutan tetap terlindungi.

Reporter : M. Abdul R 

Editor : Matnadir
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update