KabarPojokIndonesia.com -- MALANG – Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Malang sekaligus Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen, Agus Subiantoro, S.H., menegaskan bahwa keberadaan lembaga bantuan hukum di tubuh partai politik bukan semata-mata untuk membela kepentingan kader, tetapi juga untuk melayani dan memperjuangkan hak hukum seluruh warga negara, khususnya masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.
Hal tersebut disampaikan Agus Subiantoro saat diwawancarai media Kabar Pojok Indonesia, Sabtu (10/01/2026).
Menurutnya, setiap partai politik pada umumnya memiliki badan atau lembaga hukum. Di PDI Perjuangan, lembaga tersebut bernama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), yang berfungsi memberikan pendampingan dan pembelaan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
“BBHAR PDI Perjuangan dibentuk bukan hanya untuk mendampingi dan membela hak hukum anggota partai, tetapi juga warga masyarakat luas yang membutuhkan pendampingan hukum,” tegas Agus.
Ia menjelaskan, BBHAR merupakan badan atau sayap partai yang secara struktural bertanggung jawab kepada pimpinan partai sesuai dengan tingkatan kepengurusan. Seluruh pengurus BBHAR ditunjuk dan dilantik langsung oleh pimpinan partai.
Namun demikian, Agus menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat didampingi oleh BBHAR. Setiap permohonan pendampingan hukum harus melalui proses telaah dan kajian tim BBHAR terlebih dahulu.
“Ada perkara-perkara tertentu yang tidak bisa kami dampingi dan bela, dan ada juga perkara yang justru wajib kami dampingi dengan pola jemput bola,” ujarnya.
Salah satu ketentuan tegas BBHAR PDI Perjuangan adalah tidak memberikan pendampingan hukum kepada pelaku atau terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Untuk pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, kami pastikan tidak akan mendampingi. Tetapi untuk korbannya, kami akan dampingi sepenuhnya sampai proses hukum selesai, tanpa dipungut biaya,” kata Agus.
Terkait kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan atau memberatkan rakyat, Agus menuturkan bahwa BBHAR tidak bisa serta-merta melakukan langkah hukum. Menurutnya, hal tersebut harus melalui proses konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan partai, karena menyangkut kebijakan publik (public policy) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam praktiknya, BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Malang telah beberapa kali melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap korban tindak pidana, khususnya yang menyangkut kelompok rentan.
Agus juga mengungkapkan bahwa aktivitas BBHAR biasanya sangat padat menjelang dan saat pelaksanaan Pemilihan Umum, baik Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah. Hal itu karena secara fungsional tugas dan tanggung jawab BBHAR sangat melekat dalam proses demokrasi tersebut.
Terkait kepengurusan, Agus menyebutkan bahwa secara struktural masa kepengurusan BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Malang sebenarnya telah berakhir, seiring terbentuknya kepengurusan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang yang baru, yang kembali dipimpin oleh Didik Gatot Subroto.
“Nantinya, setelah seluruh agenda partai selesai, termasuk pembentukan dan pemilihan pengurus tingkat kecamatan dan desa, barulah kemungkinan akan dilakukan pembentukan badan dan sayap partai yang baru sesuai dengan keputusan atau instruksi DPP,” jelasnya.
Ia mengakui, hingga saat ini belum diketahui apakah BBHAR akan tetap dipertahankan atau diubah dalam bentuk dan struktur yang berbeda. Meski demikian, Agus berharap siapapun yang nantinya dipercaya memimpin BBHAR dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan.
“Sebagai partai oposisi, posisi BBHAR sangat urgent dan strategis dalam mengawal proses penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Agus menambahkan, kepengurusan BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Malang saat ini sebenarnya sudah sangat ideal dan lengkap. Ia sendiri menjabat sebagai Wakil Ketua I DPC PERADI Kepanjen (Otto Hasibuan), sementara Sekretaris BBHAR, Ach. Hussairi, menjabat sebagai Ketua PERADI RBA Kabupaten Malang.
“Anggota lainnya juga berasal dari berbagai organisasi advokat seperti PERADI SAI, KAI, dan lainnya. Namun ketika kami berada di BBHAR, ego organisasi kami kesampingkan. Kami bukan sekadar rekan sejawat, tapi sudah seperti saudara seperjuangan,” pungkasnya.
Reporter : M. Abdul R
Editor : Matnadir



