KabarPojokIndonesia.com -- MALANG – Pengurus baru Yayasan Tirtomoyo Joyo Langgeng Pengaduan dugaan pelepasan aset yayasan tanpa izin ke Polres Malang. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukannya kejanggalan terkait lahan milik yayasan yang terdampak proyek Tol Pandaan–Malang.
Hal tersebut disampaikan Hasan Bisri, Sekretaris Yayasan Tirtomoyo Joyo Langgeng, saat diwawancarai media Kabar Pojok Indonesia di Kantor KHYI, Jalan Teluk Grajakan Blok G, Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (22/12/2025).
Hasan Bisri menjelaskan, dugaan bermula dari adanya pelepasan aset tanah yayasan sekitar tahun 2018 tanpa melalui musyawarah maupun izin dari Dewan Pembina Yayasan. Padahal, sesuai Undang-Undang Yayasan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kewenangan tertinggi dalam yayasan berada di tangan para pembina.
“Sekitar tahun 2018 ada pelepasan atau pembebasan tanah yayasan untuk proyek Tol Pandaan–Malang. Saat itu tidak ada musyawarah, tidak ada izin, bahkan tidak ada pamit kepada para pembina,” ujar Hasan Bisri.
Ia menyebutkan, Dewan Pembina Yayasan Tirtomoyo Joyo Langgeng terdiri dari tiga orang, yakni Fakru Roji selaku Ketua Dewan Pembina, almarhum Soeb Noraji, serta Mas’ud yang hingga kini masih tercatat sebagai pembina meski kondisi kesehatannya telah menurun.
Namun, menurut Hasan, Ketua Dewan Pembina sama sekali tidak pernah diajak berunding terkait pelepasan aset tersebut.
“Pak Fakru Roji sebagai Ketua Dewan Pembina tidak pernah diajak bicara. Tahu-tahu proses penjualan atau pelepasan tanah sudah selesai,” tegasnya.
Tanah yayasan yang terdampak proyek tol tersebut disebut memiliki luas sekitar 388 meter persegi. Nilai nominalnya, kata Hasan, belum diketahui secara pasti, namun diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Hasan juga menegaskan bahwa pihaknya merupakan pengurus baru yang resmi menjabat sejak Mei 2025 dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah mendapatkan legalitas kepengurusan, pihaknya mulai menelusuri aset-aset yayasan yang dinilai bermasalah.
“Setelah kami telusuri satu per satu, akhirnya ditemukan jejak tanah yang diduga dilepas tanpa prosedur. Kami lalu mengirimkan somasi kepada Pak (AS) untuk klarifikasi dan meminta laporan pertanggungjawaban,” jelasnya.
Namun hingga kini, lanjut Hasan, somasi yang telah dilayangkan sebanyak tiga kali tidak pernah mendapat jawaban yang memuaskan. Bahkan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait pelepasan aset tersebut juga tidak pernah ditunjukkan.
“(AS) merasa sudah benar dan merasa sudah melaporkan, tetapi sampai sekarang tidak ada laporan yang bisa dibuktikan. Padahal LPJ itu kewajiban pengurus, apalagi menyangkut pelepasan aset yayasan,” tegasnya.
Atas dasar itulah, pengurus baru bersama para pembina akhirnya menempuh jalur hukum dengan pengaduan dugaan tersebut ke Polres Malang. Hasan menyebut, dirinya dan Ketua Yayasan Sunardi telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“Saya dan Pak Sunardi sudah diperiksa. Untuk pemanggilan pihak lain, termasuk (AS) dan saksi-saksi lainnya, kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam proses hukum ini, Yayasan Tirtomoyo Joyo Langgeng juga meminta pendampingan hukum dari KHYI agar persoalan dapat berjalan secara transparan dan objektif.
“Harapan kami, langkah hukum ini bisa meluruskan persoalan dan meredam dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat. Supaya jelas dan terang, tidak ada prasangka ke mana-mana,” pungkas Hasan Bisri.
Reporter : Matnadir
Editor : Redaksi



