KabarPojokIndonesia.com -- KABUPATEN MALANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Perubahan Standar Harga Satuan (SHS) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Cemara Ballroom, Unggul Sport Center, Jl. Karanglo No. 84 Singosari, Kabupaten Malang, Rabu (11/02/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari upaya menyelaraskan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah Tahun Anggaran 2026 dengan dinamika regulasi dan kondisi ekonomi terkini.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Malang Dr. Ir. Budiar, M.Si. mengawali dengan mengajak seluruh hadirin memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa ta’ala atas rahmat dan karunia-Nya sehingga kegiatan sosialisasi dapat terlaksana dalam keadaan sehat wal’afiat.
“Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, beserta keluarga, sahabat, dan para penerus perjuangan beliau. Semoga kelak kita semua mendapatkan syafa’at-nya di Yaumul Akhir. Amiin Allahumma Amiin,” ucapnya.
Sekda menegaskan bahwa sosialisasi perubahan SHS merupakan bagian penting dalam proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah Tahun Anggaran 2026 agar berjalan selaras dengan dinamika regulasi, kondisi ekonomi, serta kebutuhan riil pelaksanaan program dan kegiatan di Kabupaten Malang.
Menurutnya, Standar Harga Satuan yang disusun secara komprehensif dan berbasis kondisi aktual di lapangan akan mendukung terciptanya belanja daerah yang lebih tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan semangat penguatan kualitas belanja daerah, di mana anggaran tidak hanya berorientasi pada penyerapan, tetapi juga pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perubahan Standar Harga Satuan bukan sekadar penyesuaian angka, namun merupakan bentuk penyempurnaan kebijakan penganggaran agar lebih realistis, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dinamika harga barang dan jasa yang terus berkembang serta adanya penyesuaian regulasi di tingkat nasional menuntut pemerintah daerah untuk adaptif dan responsif. Perubahan SHS ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, sekaligus memastikan kebijakan penganggaran daerah tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
SHS, lanjutnya, merupakan instrumen strategis untuk memastikan setiap belanja daerah disusun berdasarkan prinsip kewajaran harga, efisiensi anggaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya penyesuaian ini, Sekda berharap seluruh perangkat daerah memiliki persepsi dan pemahaman yang sama dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun ketidaksesuaian dalam perencanaan belanja. Keseragaman pemahaman dinilai menjadi kunci menjaga kualitas perencanaan sekaligus meminimalkan potensi permasalahan pada tahap pelaksanaan maupun pengawasan anggaran.
Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Malang, Throy Syahriar, SE, MM, menjelaskan bahwa jumlah komponen SHS yang telah ditetapkan saat ini mencapai sekitar 13.000 komponen.
“Kurang lebih ada 13 ribu komponen yang telah kami tetapkan melalui Peraturan Bupati terkait SHS. Untuk penggunaannya berlaku selama satu tahun anggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses penyusunan SHS untuk Tahun Anggaran 2027 juga telah mulai dipersiapkan melalui survei harga dan evaluasi berkala. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya selisih harga yang terlalu jauh antara yang tercantum dalam APBD dengan harga riil dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Kami berupaya agar harga dalam SHS tidak terlalu tinggi, sehingga selisih dengan nilai kontrak tidak terlalu jauh. Kalau selisihnya besar, maka SILPA APBD akan tinggi dan itu tidak bisa dimanfaatkan secara optimal untuk masyarakat,” terangnya.
Dalam proses penyusunan SHS, pihaknya melakukan survei harga melalui e-katalog, marketplace, serta berbagai sumber pembanding lainnya guna memastikan harga yang ditetapkan mencerminkan kondisi pasar yang aktual dan lebih termonitor.
Terkait sistem pengadaan, Throy juga mengakui adanya tantangan dalam adaptasi dari e-katalog versi V5 ke V6. Jika pada versi sebelumnya proses hanya sampai tahap pengadaan dan pencairan dilakukan melalui SIPD di keuangan, maka pada versi V6 proses berjalan hingga tahap pencairan.
“Di V6 ini prosesnya sampai dengan pencairan. Sementara integrasi antara LPSE dengan SIPD masih perlu penyempurnaan. Tentu dalam masa transisi regulasi dan sistem, kendala itu pasti ada, tetapi kami terus berupaya melakukan penyesuaian,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.
Reporter : M. Abdul Ramadhani
Editor : Redaksi



