Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mediasi Sengketa Tanah Ratusan Hektare Memanas, Kuasa Hukum S Tolak Perwakilan Pihak Almarhum Kusenan

Rabu, 11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-11T14:38:20Z

KabarPojokIndonesia.com
-- MALANG – Mediasi sengketa tanah seluas ratusan hektare yang sempat dibeli oleh almarhum Kusenan, warga Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, digelar di Kantor Desa Dalisodo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Rabu (11/02/2026) siang.

Mediasi tersebut dihadiri Kapolsek Wagir, Camat Wagir, Kepala Desa Dalisodo, Kepala Desa Jedong, serta Kepala Desa Sukodadi. Pihak pemilik dana, (S), hadir melalui perwakilan putranya, Erik, didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Leo Angga Permana, S.H., M.Hum., Samuel Wibowo, S.H., Friska S. Ambar Wati, S.H., Dhaniar, Cleo Vardin, S.H., dan Agung Shahputra W.K., S.H.

Dalam forum mediasi tersebut, pihak keluarga atau perwakilan dari almarhum Kusenan diketahui hadir. Namun, kehadiran mereka ditolak oleh tim kuasa hukum S karena tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi.

“Kami menghormati kehadiran pihak keluarga. Namun dalam forum resmi seperti ini, apalagi menyangkut nilai kerugian yang sangat besar, harus ada legal standing yang jelas. Tanpa surat kuasa, kami tidak bisa melanjutkan mediasi secara substansial,” tegas Leo Angga Permana. 

Dugaan Aliran Dana Hingga Rp100 Miliar
Dalam keterangannya, Leo memaparkan bahwa kliennya, S, telah mengucurkan dana secara bertahap sejak 2018 untuk pembebasan dan sertifikasi tanah yang diklaim akan digunakan investor dari Hongkong untuk proyek industri agribisnis di wilayah Wagir.

Awalnya, berdasarkan kesepakatan tertanggal 31 Maret 2018, dana sebesar Rp30 miliar dikucurkan secara tunai. Dalam perjalanan, terdapat tambahan dana, termasuk Rp22 miliar yang dibuatkan pengakuan hutang secara notariil serta Rp48 miliar yang disebut diserahkan pada 2022.

“Penyerahan dana dilakukan beberapa kali, bahkan diangkut menggunakan mobil dan dikawal. Ada saksi warga maupun aparat. Ini bukan uang kecil,” ujarnya.

Total dana yang disebut telah diterima almarhum Kusenan diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar. Kuasa hukum juga mengungkap bahwa dari ratusan bidang tanah yang dibeli hanya terdapat sekitar 18 Akta Jual Beli (AJB) yang diserahkan secara bertahap kepada S. Tanah-tanah tersebut disebut dibeli atas nama sejumlah pihak, termasuk istri, anak, dan kerabat almarhum.

Menurut Leo, hubungan antara S dan Kusenan telah terjalin sejak 2013-2014 dan sebelumnya pernah menghasilkan keuntungan dalam beberapa transaksi jual beli tanah, sehingga membangun kepercayaan.

Meski mediasi pertama belum menghasilkan kesepakatan karena persoalan administrasi perwakilan, pihak S menegaskan masih membuka ruang dialog dengan semangat keadilan restoratif.

“Kami hanya meminta hak klien kami dikembalikan. Jika memang ada itikad baik, mari duduk bersama mencari solusi terbaik. Namun jika beberapa kali mediasi tidak membuahkan hasil, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Leo.

Pemerintah desa bersama unsur Muspika berkomitmen menjadwalkan mediasi lanjutan dengan harapan seluruh pihak dapat hadir dengan kelengkapan administrasi yang sah, sehingga persoalan tanah bernilai ratusan miliar rupiah tersebut dapat menemukan titik terang secara transparan dan berkeadilan.

Reporter : Matnadir 

Editor : Redaksi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update