KabarPojokIndonesia.com -- MALANG - Komisi I DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Wisnu Wardhana, Rabu (19/11/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Redam Guruh Krismantara, S.H., Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi PDI Perjuangan. Hadir pula anggota Komisi I lainnya, yakni Fakih, Pilihan, dan Dofiq Soroanggono, yang secara aktif memberikan pandangan selama proses diskusi berlangsung.
RDPU ini turut dihadiri oleh Agus Subiantoro, S.H., DKK selaku kuasa hukum warga, serta beberapa perwakilan masyarakat. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang hadir melalui Seksi Sengketa, sementara dari pihak eksekutif tampak Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malang, Ir. Avicenna Medisica Saniputera, M.T., M.H. Hadir pula Sekretaris Camat (Sekcam) Pujon, serta Kepala Desa Ngroto yang didampingi sekretaris desa.
RDPU ini digelar sebagai tindak lanjut atas aduan warga terkait sengketa lahan yang kini menjadi kawasan Pasar Agribisnis Mantung. Warga yang mengaku membeli dan menguasai lahan sejak tahun 1990–2000-an menyatakan mengalami kerugian setelah tanah tersebut beralih fungsi tanpa adanya kejelasan penyelesaian dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah. Mereka berharap forum ini dapat membuka jalan bagi solusi yang adil dan transparan.
Dalam forum tersebut, kuasa hukum warga, Agus Subiyantoro, S.H., memaparkan kronologi sejarah pembelian lahan hingga perubahan fungsi tanah menjadi kawasan agribisnis. Agus menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan hingga peninjauan dokumen tanah.
Agus menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan kerugian warga, nilai total yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp 25 miliar, terdiri dari:
Nilai tanah: Rp 8,242 miliar
Nilai perolehan manfaat: Rp 3,166 miliar
Kerugian imateriel: Rp 14 miliar
“Kami sudah memverifikasi data bersama. Dari dokumen yang ada, memang lokasi tanah yang dipersoalkan berada di titik-titik yang kini masuk kawasan Pasar Agribisnis Mantung,” jelas Agus.
Ia juga menyampaikan bahwa beberapa warga telah memiliki AJB (Akta Jual Beli) yang diterbitkan era pemerintahan desa sebelumnya, namun lahan tersebut kemudian diambil alih tanpa ada kejelasan tindak lanjut.
Perwakilan warga turut menyampaikan kesaksian. Mereka mengaku mengikuti semua prosedur jual-beli pada masa itu, termasuk membayar biaya AJB kepada pemerintah desa.
“Setelah AJB terbit, tanah kami manfaatkan. Dua tahun kemudian tanah itu diambil, tidak ada aktivitas pembangunan, dan kami tidak menerima ganti rugi,” ujar seorang warga.
Warga menyatakan siap bermusyawarah, namun berharap ada penyelesaian yang jelas dan manusiawi mengingat sebagian telah beritikad baik membeli lahan, memanfaatkannya, dan memiliki bukti administrasi.
Usai rapat, saat diwawancarai, Redam Guruh Krismantara, S.H. menjelaskan bahwa Komisi I melihat adanya dugaan persoalan administratif warisan masa lalu.
“Kami melihat warganya adalah korban. Mereka membeli tanah, tetapi kemudian kawasan itu dibangun menjadi terminal agribisnis. Ini tentu mengejutkan warga karena mereka merasa sudah memiliki hak atas tanah tersebut,” jelas Redam.
Komisi I telah melakukan tiga kali rapat dan satu kali survei lapangan untuk memperjelas duduk persoalan.
“Setelah kami telusuri, ada indikasi permainan buruk dari mantan oknum Kepala Desa Ngroto pada tahun 2000-an. Oknum tersebut disebut sudah meninggal, sehingga membuat penelusuran semakin rumit,” ungkapnya.
Redam menegaskan bahwa DPRD hanya memiliki kewenangan fasilitasi, bukan penentu keabsahan hukum. “DPRD tidak bisa memutuskan siapa yang benar atau salah. Jika memang dibutuhkan pembuktian hukum, kami persilakan warga membawa persoalan ini ke pengadilan,” tegas Redam.
Namun demikian, DPRD tetap menawarkan solusi jangka pendek berupa pemanfaatan fasilitas di Pasar Agribisnis Mantung bagi warga yang terdampak, selama masih dapat dinegosiasikan.
“Kami tanyakan kepada warga, apakah bersedia melakukan aktivitas di sana. Ini masih perlu musyawarah lebih lanjut,” jelasnya.
Redam juga menambahkan bahwa permintaan ganti rugi hingga Rp 25 miliar sulit dipenuhi karena negara tidak bisa tiba-tiba menganggarkan pengadaan lahan tanpa dasar hukum yang kuat.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa:
DPRD tetap membuka ruang fasilitasi tambahan bila diperlukan. Warga akan memusyawarahkan opsi pemanfaatan lahan di kawasan agribisnis. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi opsi terakhir.
RDPU berlangsung konstruktif dan menjadi upaya penting mencari jalan tengah bagi kepentingan warga serta kepastian tata kelola aset daerah.
Reporter : Matnadir
Editor : Redaksi






