Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

80 Ribu PJU Tanpa Meteran, Bebani Keuangan Daerah: Pansus DPRD Malang Dorong Meterisasi Mulai 2026

Sabtu, 15 November 2025 | November 15, 2025 WIB Last Updated 2025-11-15T09:54:02Z

KabarPojokIndonesia.com
-- MALANG – Pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran tarif listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang selama ini ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dinilai menjadi beban signifikan bagi keuangan daerah. Hal ini terungkap setelah Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang menemukan adanya sekitar 80 ribu PJU tanpa meteran alias ilegal yang menyala setiap hari tanpa dasar pengukuran listrik yang jelas.

Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menjelaskan bahwa kondisi tersebut menyebabkan Pemkab Malang harus membayar tagihan listrik berbasis taksasi, yakni perhitungan perkiraan penggunaan listrik tanpa meteran.

“Temuan kami ada sekitar 80 ribu penerangan jalan yang tidak punya meteran. Ketika PJU tanpa meteran, PLN menghitung penggunaan lampu menyala 12 jam penuh setiap harinya,” ujar Zulham saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (15/11/2025).

Menurutnya, metode taksasi tersebut membuat Pemkab Malang harus menanggung biaya yang sangat besar. “Setiap bulan kita bayar tagihan PJU rata-rata Rp 3–4 miliar, dan dalam setahun bisa mencapai Rp 30–40 miliar,” tegas Zulham.

Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma atau akrab disapa Oong, menjelaskan bahwa tidak semua lampu penerangan yang terpasang di wilayah Kabupaten Malang merupakan aset resmi pemerintah.

“Banyak PJU yang dipasang secara swadaya oleh masyarakat, pemerintah desa, atau pihak lain. Lampu-lampu tersebut bukan bagian dari aset daerah, sehingga tidak seluruhnya menjadi tanggung jawab teknis Dinas PU Bina Marga,” jelas Oong, Jumat (14/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pihak dinas hanya mengelola PJU yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) di ruas jalan kabupaten.

Terkait pembayaran dan administrasi listrik, lanjut Oong, proses tersebut menjadi kewenangan BPKAD, sedangkan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ditangani Bapenda, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Selain itu, MoU antara Pemkab Malang dan PLN menegaskan bahwa penertiban jaringan listrik maupun pemutusan sambungan merupakan kewenangan penuh PLN.

Pemkab Malang, kata Oong, terus berkoordinasi dengan PLN dan perangkat daerah terkait untuk melakukan pendataan ulang seluruh titik PJU.

Langkah tersebut untuk memastikan agar pengelolaan PJU lebih tertib, efisien, dan sesuai regulasi, termasuk aturan dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2022.

“Pemkab Malang berkomitmen meningkatkan pelayanan penerangan jalan secara bertahap dan terukur dengan memperhatikan legalitas, efisiensi anggaran, dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Zulham menyatakan bahwa Pansus DPRD mendorong solusi jangka panjang melalui pemasangan meteran pada seluruh titik PJU ilegal tersebut.

“Nantinya semua PJU akan dipasang meteran. Saat ini masih proses pengkajian kebutuhan anggarannya. Targetnya, mulai 2026 pemasangan meterisasi bisa dilakukan secara bertahap,” ungkap Zulham.

Manajer PLN UP3 Malang, Agung Wibowo, membenarkan bahwa penggunaan metode taksasi masih berlaku untuk PJU tanpa meteran. Namun PLN berharap pemda segera mengajukan permohonan Pasang Baru agar skema taksasi bisa dihapus.

“PLN sudah menyiapkan kWh meter untuk semua titik PJU yang masih pakai taksasi. Kami juga sudah beberapa kali melakukan survei bersama Pemkab dan Pemkot,” terang Agung.

Ia menyebut PLN telah membantu menggambar instalasi jaringan yang sesuai dengan kebutuhan meterisasi.
“Sekarang tinggal Pemkab menganggarkan instalasi, NIDI, dan SLO. PJU itu milik Pemda, dan PLN akan melayani sesuai permintaan Pemda,” pungkasnya.

Reporter : Tim

Editor : Redaksi
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update