KabarPojokIndonesia.com -- MALANG – Upaya percepatan sertifikasi tanah terus dilakukan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan yang dimiliki. Hal tersebut juga dijalani oleh Bayu Arief Firsandy, warga Kota Malang, yang saat ini sedang mengurus sertifikat tanah hak miliknya di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Dalam proses tersebut, Matnadir dipercaya sebagai kuasa pemohon untuk mengurus seluruh tahapan administrasi. Kepercayaan ini diberikan karena pengurusan sertifikat tanah kerap membutuhkan ketelitian, kesabaran, serta pemahaman terhadap prosedur yang berlaku di instansi pertanahan.
Saat ini, pengurusan sertifikat telah memasuki tahap peta bidang, yang menjadi langkah awal sebelum dilakukan konversi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang. Tahapan ini penting karena menentukan batas-batas tanah secara resmi sebelum dituangkan dalam dokumen sertifikat.
Pengukuran bidang tanah dilakukan langsung oleh petugas BPN, yakni Decky, yang berkoordinasi melalui Cholis. Proses pengukuran berjalan lancar dengan dukungan dan pendampingan dari pihak terkait.
Bayu Arief Firsandy, pemilik tanah, mengaku lega atas perkembangan yang ada. “Alhamdulillah hari ini tanah saya sudah diukur supaya ada kepastian luasnya. Permohonan ke BPN Kabupaten Malang ini sangat terbantu dengan dibantu Bapak Matnadir. Saya mengenalnya melalui ayah saya lewat ibu mertua beliau. Alhamdulillah prosesnya cepat,” ungkap Bayu Arief Firsandy, Rabu (03/09/2025).
Bayu juga menambahkan bahwa Bapak Matnadir sebagai kuasa dari saya, sangat membantu dirinya yang sebelumnya tidak begitu memahami alur administrasi pertanahan.
“Kalau saya sendiri mungkin akan bingung dengan tahapan-tahapan yang ada. Dengan adanya pendampingan dari Bapak Matnadir, saya merasa lebih tenang karena setiap prosedur bisa dijalani dengan lancar dan sesuai aturan. Semoga sertifikat ini segera terbit dan bisa memberikan kepastian hukum bagi keluarga kami,” tuturnya.
Sementara itu, Matnadir menjelaskan bahwa dokumen awal yang dia terima masih berupa Letter C sebelum diproses lebih lanjut di BPN. “Awalnya saya terima surat tanah masih Letter C. Tidak hanya membantu kelancaran administrasi, saya juga ingin memberikan rasa aman bagi pemilik tanah dalam menjalani setiap prosedur di BPN. Harapan saya, proses sertifikasi ini bisa segera rampung sehingga sertifikat hak milik atas nama Bayu Arief Firsandy, dapat terbit tanpa kendala,” ujarnya.
Sertifikat tanah sendiri merupakan dokumen penting yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan sah. Dengan terbitnya sertifikat hak milik, masyarakat akan lebih terlindungi dari potensi sengketa lahan maupun praktik jual-beli ilegal yang merugikan pemilik sah.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus mendorong program percepatan sertifikasi tanah agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas aset yang dimiliki. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya, diharapkan kasus sengketa agraria dapat berkurang dan kepemilikan lahan menjadi lebih jelas secara legal.
Reporter : Tim
Editor : Redaksi