![]() |
| Advokat Sahid, S.H. dari kantor hukum Sahid and Partners resmi melaporkan seorang oknum penyidik Ditreskoba Polda Jatim ke Bidpropam Polda Jawa Timur. |
Menurut Sahid, hak-hak mendasar seorang tersangka justru diabaikan dalam proses penyidikan. Padahal, KUHAP telah mengatur jelas mengenai perlindungan hukum terhadap setiap tersangka.
“Tersangka berhak mendapatkan pendampingan hukum, terbebas dari kekerasan fisik maupun psikis, serta dijauhkan dari intimidasi. Hal ini ditegaskan dalam pasal 52 dan pasal 56 KUHAP. Namun dalam kasus yang kami tangani, aturan itu tidak dipatuhi,” ujar Sahid di kantornya, Graha Pena Surabaya.
Selain itu, ia menyoroti tidak diberikannya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka maupun kuasa hukumnya. Padahal, Pasal 72 KUHAP secara tegas mewajibkan penyidik untuk memberikan salinan BAP jika diminta.
“Kami sudah meminta baik lisan maupun tertulis, tapi hingga saat ini tidak ada jawaban. Ini bentuk nyata pelanggaran hukum,” tegasnya.
Sahid menilai tindakan oknum penyidik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga menciderai prinsip praduga tak bersalah serta mencoreng semangat Polri Presisi.
Oleh karena itu, ia mendesak agar Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wabprof Divpropam Polri, dan Kabid Propam Polda Jatim segera turun tangan menindak tegas laporan ini.
“Kami meminta penanganan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Keadilan tidak boleh diabaikan, terlebih jika menyangkut hak-hak dasar warga negara,” pungkasnya.
Reporter : Tim
Editor : Redaksi




