Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Advokat Sahid Gugat Oknum Penyidik Narkoba Polda Jatim ke Propam: Abaikan Hak Tersangka

Selasa, 09 September 2025 | September 09, 2025 WIB Last Updated 2025-09-09T10:47:29Z
 Advokat Sahid, S.H. dari kantor hukum Sahid and Partners resmi melaporkan seorang oknum penyidik Ditreskoba Polda Jatim ke Bidpropam Polda Jawa Timur.

KabarPojokIndonesia.com -- Surabaya Dugaan pelanggaran prosedur penyidikan kembali mencuat. Advokat nasional Sahid, S.H., dari kantor hukum Sahid and Partners, resmi melaporkan seorang oknum penyidik Unit II Subdit II Ditreskoba Polda Jawa Timur ke Bidang Propam Polda Jatim. Laporan tersebut terkait dugaan tindakan sewenang-wenang yang dinilai melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Sahid, hak-hak mendasar seorang tersangka justru diabaikan dalam proses penyidikan. Padahal, KUHAP telah mengatur jelas mengenai perlindungan hukum terhadap setiap tersangka.

“Tersangka berhak mendapatkan pendampingan hukum, terbebas dari kekerasan fisik maupun psikis, serta dijauhkan dari intimidasi. Hal ini ditegaskan dalam pasal 52 dan pasal 56 KUHAP. Namun dalam kasus yang kami tangani, aturan itu tidak dipatuhi,” ujar Sahid di kantornya, Graha Pena Surabaya.

Selain itu, ia menyoroti tidak diberikannya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka maupun kuasa hukumnya. Padahal, Pasal 72 KUHAP secara tegas mewajibkan penyidik untuk memberikan salinan BAP jika diminta.

“Kami sudah meminta baik lisan maupun tertulis, tapi hingga saat ini tidak ada jawaban. Ini bentuk nyata pelanggaran hukum,” tegasnya.

Sahid menilai tindakan oknum penyidik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga menciderai prinsip praduga tak bersalah serta mencoreng semangat Polri Presisi.

Oleh karena itu, ia mendesak agar Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wabprof Divpropam Polri, dan Kabid Propam Polda Jatim segera turun tangan menindak tegas laporan ini.

“Kami meminta penanganan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional. Keadilan tidak boleh diabaikan, terlebih jika menyangkut hak-hak dasar warga negara,” pungkasnya.


Reporter : Tim

Editor : Redaksi 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update