KabarPojokIndonesia.com -- Malang – Sejumlah warga di kawasan Jalan Industri Wendit Barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mengeluhkan aktivitas truk pembawa tanah dari sebuah pabrik di sekitar area tersebut. Truk-truk bermuatan tanah liat yang melintas dengan bak terbuka itu dinilai mencemari jalan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kendaraan berat tersebut kerap melaju dengan kecepatan tinggi sambil meninggalkan jejak tanah dan debu. Tak hanya membuat jalanan kotor, kondisi ini juga dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua.
Gita, seorang pemilik toko di sekitar lokasi, mengungkapkan bahwa ia harus sering membersihkan tokonya karena lantai kerap kotor akibat debu.
“Tanahnya lengket, bikin pelanggan kurang nyaman. Bahkan pernah ada motor hampir jatuh di depan toko saya,” katanya pada Rabu pagi (02/07/2025).
Keluhan juga disampaikan Pak Poh, warga setempat yang merasa terganggu karena debu kerap mengenai kendaraan miliknya.
“Mobil yang baru dicuci jadi kotor lagi. Sudah saya tegur sopirnya, tapi tetap ngebut saja,” keluhnya.
Tindakan pengangkutan tanah yang menyebabkan tumpahan di jalan ini diduga telah menyalahi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam Pasal 12 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan.
Meski tidak menyebut secara langsung tentang tanah yang tercecer, aktivitas yang membahayakan keselamatan dan menurunkan kualitas jalan tetap dapat dikenai sanksi sesuai aturan.
Ketika tim media berusaha mengonfirmasi pihak perusahaan terkait, respons yang diterima justru mengejutkan. Salah satu petugas keamanan pabrik meminta wartawan menunjukkan identitas resmi (KTA) lalu memotret dan merekamnya tanpa izin.
“Saya sudah menunjukkan identitas, tapi pengambilan gambar tanpa persetujuan jelas melanggar privasi. Saat saya tegur, tidak ada penjelasan tentang untuk apa gambar itu diambil,” ujar jurnalis yang meliput kejadian.
Perlakuan seperti ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) yang melindungi kerja jurnalistik dari ancaman dan hambatan.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan. Mereka meminta pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas truk pengangkut tanah dan pembersihan rutin jalanan agar keselamatan serta kenyamanan masyarakat tetap terjaga.(Red)