Pengukuhan dilakukan oleh Lembaga Dewan Adat Keraton, lembaga resmi berbadan hukum yang berwenang dalam struktur kebangsawanan, dan disahkan langsung oleh Hangabehi, putra tertua Sinuhun Paku Buwono XIII. Dengan gelar ini, Dwi Indro Tito kini tergolong dalam jajaran Sentono, golongan elite kebangsawanan yang memegang tanggung jawab besar terhadap pelestarian nilai-nilai adat dan tradisi keraton.
Gelar KRA yang kini disandangnya merupakan peningkatan dari gelar sebelumnya, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT). Ini menempatkannya pada posisi yang lebih tinggi dalam tatanan struktural keraton, dan secara simbolik menandai peningkatan peran dan tanggung jawab dalam ruang lingkup budaya Jawa.
“Ini bukan sekadar kehormatan pribadi, tetapi bentuk tanggung jawab untuk menjaga warisan leluhur dan menghidupkannya kembali di tengah masyarakat modern,” ujar KRA Dwi Indro Tito Pradotonagoro dalam pernyataannya usai pengukuhan.
Sebagai Ketua DPC Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Malang Raya dan Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia, KRA Tito menilai bahwa harmonisasi antara hukum dan budaya adalah fondasi penting untuk membangun bangsa yang berkarakter kuat.
KRA M. Nuh Rekso Pradotonagoro, S.H., M.H., salah satu tokoh adat yang juga hadir dalam acara tersebut, menjelaskan bahwa gelar ini bukan hanya simbolik, tetapi juga mengandung tanggung jawab spiritual dan sosial. “Sentono adalah perpanjangan tangan keraton dalam menjaga tatanan budaya. Mereka adalah duta nilai-nilai luhur,” jelasnya.
Dengan pengukuhan ini, KRA Dwi Indro Tito menegaskan komitmennya untuk aktif dalam program-program kebudayaan, khususnya dalam mengedukasi generasi muda tentang pentingnya merawat jati diri bangsa melalui adat dan budaya.
Reporter : Irga
Editor : Redaksi