KabarPojokIndonesia.com -- Kota Malang - Sidang Lanjutan Pemeriksaan saksi dalam Perkara No. 128/Pid.Sus/2025/PN Mlg atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Terdakwa HNR sebagai Staff Marketing PT. Nusa Sinar Perkasa (PT. NSP) di Pengadilan Negeri Kota Malang berlangsung penuh hikmat pada Senin 23 Juni 2025.
Dalam dakwaan HNR dituduh memindahkan SIP3MI ke tangan orang lain dan menempatkan PMI secara Perseorangan sehingga Diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), salah satu Tim Kuasa Hukum MZA & Partners, Adv. Amri Abdi Piliang, SH mempertanyakan BAP Direktur Utama EN tidak ada, padahal Dirut PT. NSP adalah Saksi Kunci dalam Kasus ini dan dalam penyidikan Dirut PT. NSP pernah beberapa kali memenuhi panggilan penyidikan di Polres Kota Malang guna diambil keterangannya, ada apa ini? Kata Amri.
Amri yang juga Aktifis Kebangsaan Alumni PPNK 205 Lemhanas RI menilai ada keganjilan dan sesuatu yang disembunyikan, selain dari keterangan saksi pelapor yang berbelit-belit dan diduga kuat telah memberikan laporan Palsu, Amri juga berjanji akan melaporkan balik para Pelapor dan membongkar aktor intelektual yang turut bermain sehingga terjadinya Peristiwa penggerebekan yang terkesan menghalang-halangi Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia yang telah lengkap Dokumen nya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 UU No.18 Tahun 2017.
Amri yang didampingi Pengurus Komcab LP-KPK Kota Malang mengingatkan kepada siapapun, termasuk Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah tentang larangan menghalangi Keberangkatan PMI yang telah lengkap Dokumen Pasal 70 ayat 2 dan sangsi Pidananya di Pasal 84 ayat 2 dengan ancaman Penjara Maximal 5 Tahun dan Denda 1 Miliar.
Selain itu Amri menjelaskan bahwa Terdakwa HNR telah dituduh memindahkan SIP3MI berdasarkan Laporan Palsu, HNR diangkat oleh Dirut PT. NSP sebagai Marketing Divisi Hongkong PT. NSP dan bertindak atas nama Kantor Pusat bukan Perseorangan, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya SK Pengangkatan dari Dirut, Job Order dan Nama yang tertera dalam Kontrak Kerja yang disahkan KBRI, pungkasnya.
Reporter : Tim
Editor : Redaksi