Dalam Operasi Cipta Kondisi yang berlangsung selama sepekan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.770 botol miras.
Operasi tersebut digelar pada 31 Agustus hingga 7 September 2026 dengan menyasar peredaran miras di 30 kecamatan wilayah Kabupaten Malang.
Sebanyak 1.770 botol miras diamankan selama operasi yang berlangsung sepekan.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah potensi gangguan yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal.
Polres Malang menyatakan patroli dan razia secara preventif akan terus dilakukan di berbagai wilayah Kabupaten Malang. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya peredaran miras maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar