KabarPojokIndonesia.com -- MALANG – Polemik terkait penjualan tanah kavling di kawasan Jalan Harianus, Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, yang berada di bawah naungan PT Bintang Kencana Singosari, akhirnya berakhir damai. Perselisihan yang sempat mencuat hingga berujung laporan di Polsek Singosari kini telah diselesaikan melalui mediasi dan kesepakatan kedua belah pihak.
Direktur PT Bintang Kencana Singosari, Muji Santoso, saat diwawancarai Media Kabar Pojok Indonesia di Wilayah Desa Klampok, Selasa (4/8/2026) sore, menegaskan bahwa persoalan dengan pihak pembeli yang diwakili Gus Nur telah selesai secara kekeluargaan.
"Alhamdulillah saat ini semuanya sudah clear. Kami sudah berdamai dengan pihak Gus Nur dan laporan di Polsek Singosari juga sudah dicabut," ujar Muji.
Menurutnya, kesepakatan damai dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan seluruh persoalan yang sempat menjadi perbedaan pendapat.
Muji menjelaskan, dalam proses perdamaian tersebut pihak Gus Nur mengembalikan tiga bidang kavling yang sebelumnya menjadi objek persoalan. Sebagai bagian dari kesepakatan, PT Bintang Kencana mengembalikan uang sebesar Rp173 juta kepada pihak pembeli.
"Dengan adanya kesepakatan itu, kami melakukan perdamaian dan pencabutan laporan di Polsek Singosari. Semua dilakukan secara baik-baik," jelasnya.
Ia menerangkan, pelapor dalam perkara tersebut adalah Munjiyat, yang merupakan anak dari Gus Nur. Saat proses pencabutan laporan berlangsung, pihak pelapor dihadiri oleh Munjiyat bersama menantunya, Rizky, sedangkan Gus Nur sendiri berhalangan hadir karena sedang berada di Jakarta.
Muji mengungkapkan bahwa proses pencabutan laporan berlangsung lancar tanpa hambatan karena sebelumnya telah dilakukan komunikasi intensif antara kedua belah pihak mengenai waktu pelaksanaan dan poin-poin yang akan disepakati.
"Alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Sebelumnya kami sudah berkomunikasi sehingga saat pencabutan laporan tidak ada kendala," katanya.
Muji juga memberikan penjelasan mengenai akar persoalan yang sempat memicu kesalahpahaman. Menurutnya, keterlambatan penyelesaian dokumen bukan disebabkan adanya masalah legalitas tanah, melainkan karena proses penyelesaian kewajiban perpajakan, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ia menjelaskan bahwa nilai pajak yang cukup besar menyebabkan proses negosiasi memerlukan waktu lebih lama.
"Surat-surat sebenarnya sudah berada di notaris. Kendalanya hanya pada penyelesaian BPHTB. Karena proses itu memerlukan waktu, akhirnya terjadi keterlambatan sekitar delapan bulan dan menimbulkan salah paham," ungkapnya.
Meski demikian, Muji menegaskan bahwa sebagai pengembang, PT Bintang Kencana Singosari tetap bertanggung jawab penuh kepada konsumennya.
"Kami tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan semua hak konsumen agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan," tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Muji memastikan seluruh legalitas proyek kavling telah diproses sesuai ketentuan.
Ia menyebut seluruh dokumen telah ditangani notaris dan memperoleh dukungan administrasi dari pemerintah desa.
"Legalitas kami jelas, baik dari desa maupun notaris. Semua surat sudah diproses sesuai prosedur," ujarnya.
Saat ini, dari total kavling yang dipasarkan, masih tersedia lima unit. Ia menjelaskan, kawasan bagian bawah semula memiliki 14 kavling dan kini tersisa dua unit, sedangkan kawasan bagian atas memiliki 11 kavling dengan sisa tiga unit.
"Sekarang tinggal lima kavling yang masih tersedia," katanya.
Lahan induk yang dikembangkan memiliki luas sekitar 2.800 meter persegi.
Muji berharap klarifikasi dan penyelesaian damai ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap PT Bintang Kencana Singosari.
"Kami berharap pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat maupun calon pembeli," ucapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Singosari yang telah memfasilitasi proses mediasi hingga tercapai penyelesaian secara damai.
"Kami mengapresiasi Polsek Singosari yang telah menjalankan tugasnya dengan baik sehingga persoalan ini selesai secara kekeluargaan," tambahnya.
Di tempat terpisah, saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Gus Nur membenarkan bahwa persoalan tersebut telah selesai. "Intinya sudah damai. Mas Muji sudah mengembalikan uang dan laporan juga sudah dicabut. Semalam kami juga membuat video bersama sebagai bentuk klarifikasi bahwa persoalan ini sudah selesai," ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Desa Klampok, Jefry Arnast, CH, menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi lebih kepada miskomunikasi antara pengembang dan pembeli.
Ia menegaskan bahwa dari sisi administrasi desa maupun riwayat tanah, objek kavling tersebut tidak memiliki sengketa.
"Alhamdulillah saya juga sudah mendapat informasi dari Pak Muji bahwa semuanya sudah selesai. Sebenarnya bukan persoalan besar, hanya miskomunikasi," katanya.
Jefry menjelaskan bahwa pemerintah desa hanya bertugas melakukan verifikasi administrasi berdasarkan Letter C, riwayat kepemilikan tanah, serta memastikan tidak terdapat sengketa.
"Kalau dari desa, kami memastikan histori tanahnya jelas. Tidak ada sengketa. Administrasi di desa biasanya bisa selesai dalam satu hingga dua minggu," jelasnya.
Ia menambahkan, lamanya proses penerbitan sertifikat sangat bergantung pada penyelesaian kewajiban perpajakan dan tahapan yang menjadi tanggung jawab pengembang maupun para pihak.
"Yang tidak bisa kami pastikan adalah lamanya penyelesaian pajak. Itu tergantung proses dan negosiasi para pihak. Tetapi kalau legalitas tanahnya sendiri, kami pastikan sesuai prosedur," tegasnya.
Dengan berakhirnya persoalan tersebut, seluruh pihak berharap kepercayaan masyarakat terhadap investasi kavling di Desa Klampok dapat kembali pulih dan kegiatan pemasaran PT Bintang Kencana Singosari berjalan normal kembali.
REPORTER : Matnadir
EDITOR : Redaksi




Tidak ada komentar:
Posting Komentar