Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rakor GTRA Kabupaten Malang, Bupati Sanusi dan Kepala ATR/BPN Tegaskan Reforma Agraria Harus Tepat Sasaran demi Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 30 Juli 2026 | Juli 30, 2026 WIB Last Updated 2026-07-30T07:25:38Z

KabarPojokIndonesia.com
-- MALANG – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M., secara resmi membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Malang yang digelar di Ruang Anusapati, Jalan Merdeka Timur Nomor 3, Kota Malang, Kamis (30/7/2026) pagi. Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Forkopimda, serta berbagai pemangku kepentingan dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Malang.

Rapat koordinasi dihadiri Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M., Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Ali Ridho, S.T., M.H., QRMP., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Istanto Nurhidayat, S.H., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, perwakilan PTPN, unsur TNI, Polri, perangkat daerah terkait, serta berbagai instansi yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria.

Dalam sambutannya, Bupati Malang menegaskan bahwa persoalan pertanahan merupakan salah satu isu strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Oleh sebab itu, penyelesaiannya harus dilakukan secara komprehensif, terukur, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Sanusi, reforma agraria tidak hanya berbicara mengenai legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menciptakan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, mencegah konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Permasalahan pertanahan harus menjadi perhatian bersama. Apabila tidak segera diselesaikan, dampaknya bisa sangat besar, bahkan berpotensi memicu konflik sosial dan pertumpahan darah. Karena itu, diperlukan langkah yang cepat, tepat, dan terkoordinasi," tegas Bupati Malang.

Bupati juga mengungkapkan pengalamannya saat mendampingi Wakil Menteri ATR/BPN melakukan kunjungan kerja ke Desa Ronjo. Dalam kunjungan tersebut ditemukan sekitar 50 kepala keluarga yang telah bertahun-tahun bermukim di kawasan hutan tanpa memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Selain itu, menurutnya, di wilayah Malang Selatan terdapat sejumlah tanah negara yang secara de facto telah berkembang menjadi kawasan permukiman warga hingga akses jalan umum. Kondisi tersebut memerlukan penanganan yang bijaksana agar masyarakat memperoleh kepastian hukum tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita harus mencari solusi terbaik agar masyarakat yang memang telah lama tinggal dan menggantungkan hidupnya di sana memperoleh kepastian hukum, namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Sanusi.

Ia berharap melalui forum GTRA, seluruh persoalan pertanahan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah dapat dipetakan secara menyeluruh sehingga menghasilkan solusi yang berkeadilan dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.


Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, Istanto Nurhidayat, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Malang atas dukungan penuh terhadap pelaksanaan reforma agraria di wilayah Kabupaten Malang.

la menjelaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria saat ini menggunakan skema baru yang lebih mengedepankan ketepatan sasaran penerima manfaat. Dalam mekanisme tersebut, masyarakat calon penerima akan melalui proses identifikasi dan inventarisasi dengan melibatkan Badan Bank Tanah sehingga tanah yang didistribusikan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Harapannya masyarakat penerima benar-benar merupakan warga asli yang tinggal di lokasi tersebut dan memang membutuhkan tanah. Dengan demikian, program reforma agraria tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak dari luar yang memiliki kepentingan tertentu," jelas Istanto.

la menambahkan, dalam skema tersebut masyarakat terlebih dahulu diberikan hak pengelolaan dengan pendampingan dalam jangka waktu tertentu. Setelah terbukti mampu mengelola lahan secara produktif dan sesuai ketentuan, hak tersebut dapat ditingkatkan menjadi hak atas tanah sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar redistribusi tanah benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus menghindari praktik penguasaan lahan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Selain membahas pelaksanaan reforma agraria, Rakor GTRA juga memfokuskan perhatian terhadap penyelesaian berbagai konflik pertanahan yang melibatkan aset PTPN maupun aset TNI dan Polri yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Istanto menyampaikan bahwa penyelesaian konflik tersebut memerlukan kolaborasi seluruh pihak agar aset negara tetap terlindungi, namun masyarakat yang selama ini menggarap lahan secara turun-temurun dan benar-benar menggantungkan hidupnya dari sektor pertanian juga memperoleh kepastian dalam memanfaatkan lahan secara produktif.

"Prinsipnya bagaimana aset negara tetap terjaga, tetapi masyarakat yang benar-benar petani dan membutuhkan lahan untuk meningkatkan kesejahteraannya juga memperoleh solusi yang adil sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan terjadinya ketimpangan penguasaan tanah, di mana sebagian kecil pihak menguasai lahan dalam jumlah besar sementara masyarakat asli desa hanya menjadi pekerja tanpa kesempatan mengelola lahan secara mandiri.


Karena itu, melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, berbagai pola penyelesaian dan kerja sama akan diformulasikan secara bersama-sama agar mampu memberikan kepastian hukum, menjaga aset negara, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam mempercepat implementasi reforma agraria di Kabupaten Malang. Dengan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Malang, ATR/BPN, Forkopimda, BUMN, TNI, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan, berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menjadi hambatan pembangunan diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Melalui forum GTRA, Pemerintah Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kepastian hukum atas tanah, mengurangi potensi konflik agraria, menjaga aset negara, sekaligus memastikan pemanfaatan tanah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

REPORTER : Matnadir 

EDITOR : Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update